mimbarumum.co.id – Peraturan Menndikbudristek No 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Satuan Pendidikan pada Pasal 2 telah mengatur regulasi pembelian buku di sekolah.Â
“Semua pihak bisa memantau kebenarannya. Kita tak boleh menyatakan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Provsu tanpa bukti yang valid dan benar. Kepala sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA) di satuan pendidikan bisa menggunakan Dana BOSP bebas membeli buku dari pihak manapun tanpa intervensi atau intimidasi siapa pun,” kata Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara Marlan Pasaribu, Senin (1/7/2024).
Karenanya, dia meminta semua pihak agar dapat menganalisis Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 Pasal 2 tentang pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip antara lain : 1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana. 2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan.Â
3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. 4Â Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.Â
Bahkan dalam rincian komponen Dana BOS Reguler disebutkan : 1. penerimaan peserta didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan PPDB mulai dari persiapan sampai pasca penerimaan. 2. Pengembangan prpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatan perpustakaan dan kegiatan minat baca dan ketersediaan buku di sekolah. 3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan pembelajaran ekstrakurikuler.Â
4. Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam evaluasi dan asesmen. 5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan administrasi satuan pendidikan. 6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen untuk pembiayaan meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.Â
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen untuk mendukung operasional rutin satuan pendidikan. 8. Pemeliharaan sarana dan prasarana digunakan untuk pemeliharaan prasarana dan sarana di satuan pendidikan. 9. Penyedian alat multimedia pembelajaran untuk pembiayaan perangkat keras dan lunak menunjang pembelajaran berbasis TIKP.Â
10. Penyediaan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus peningkatan kompetensi keahlian pendidik dan peserta didik. 11. Penyediaan keterserapan lulusan SMK dan SMALB digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus. 12. Pembayaran honor digunakan untuk pembiayaan honor setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan termasuk pembayaran honor kegiatan.Â
Marlan juga memaparkan teknis pengelolaan BOSP antara lain, 1. Tahapan perencanaan dan penganggaran dana BOSP seperti, perencanaan, penganggaran Dana BOSP, penyusunan dokumen RKAS yang dilakukan melalui rapat penyusunan RKAS melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah dan dituangkan dalam aplikasi kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan oleh Kemendikbudristek.Â
2. Tahapan pelaksanaan dan penatausahaan Dana BOSP oleh satuan pendidikan sesuai dokumen perencanaan dan penganggaran dicatat secara lengkap disertai bukti-bukti pendukung termasuk dokumentasi barang/jasa juga diinput ke sistem aplikasi RKAS.Â
3. Tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa tercantum dalam sistem aplikasi RKAS. Laporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP, satuan pendidikan bersedia diaudit sesuai perundang-undangan. Â
Reporter : M Nasir