mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral. Jika tidak, sanksi tertulis hingga pemecatan akan diberikan kepada pihak yang memihak dalam kontestasi politik saat ini.
“Dilarang berpihak dan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif, dan partai politik peserta Pemilu,” ucap Gubsu saat rapat persiapan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019, Jumat (4/1) di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
Gubsu mengatakan, ketidaknetralan ASN akan berdampak besar pada pelaksanaan sistem pemerintahan. Diantaranya akan muncul persoalan yang mengganggu kekompakan dan keutuhan ASN, TNI dan Polri.
“Karena akan menjadi sasaran tarik menarik tim pasangan Capres/Cawapres hingga Caleg, hingga birokrasi tidak memberi pelayanan tidak adil dan diskriminatif bagi semua rakyat sehingga pemerintah hanya berada dalam satu golongan dan kelompok tertentu,” ucapnya.
Dikatakan juga, Pemilu 2019 sangat penting bagi bangsa Indonesia, karena sebagai salah satu upaya demokrasi negara dalam memilih pemimpin secara langsung. Karena itu, kepada semua pihak diajak untuk bersama mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketua KPU Sumut Yulhasni menyampaikan, jumlah calon anggota legislatif (Caleg) yang terdaftar saat ini sebanyak 1.353 Caleg DPRD Sumut, jumlah daftar pemilih 9.785.753 jiwa, diantaranya laki-laki 4.828.923 jiwa dan perempuan 4.946.830 jiwa, dan jumlah disabilitas sebesar 11.702 jiwa.
“Yang diantaranya termasuk tuna daksah 3.689 orang, tuna netra 1.863 orang, tuna rungu 2.289 orang, tuna grahita 1.714 orang dan disabilitas lainnya 2.147 jiwa. Mengenai isu penyakit jiwa yang ikut dalam pemilihan ini kita menyeleksi masyarakat yang tidak memiliki surat atau riwayat kejiwaan atau penyakit jiwa,”jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut Johan Alamnsyah menyampaikan, salah satu upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari izin hingga penempatannya. Untuk itu diharapkan adanya instruksi dari Gubsu untuk menyurati Pemkab dan Pemko agar bisa mengimbau kepada para tim sukses maupun caleg agar mengikuti pembuatan APK sesuai aturan. (r)