Di PHK Sepihak, Karyawan Perusahaan Ini Mengadu ke Gubernur Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan mengadu ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Pengaduan itu disampaikan karyawan lewat surat, dimana isinya meminta perlindungan Gubernur Sumut.

“Tidak ada mediasi. Pokoknya tanggal 19 Juli kami masih bekerja, tanggal 20 Juli kan libur Idul Adha. Tanggal 21 Juli pas kami mau kerja tak dikasih masuk lagi, karena disebut tak capai target,” ucap Lamtiana Sirait di Persroom Kantor Gubernur Sumut, Kamis (5/8/2021).

Kondisi ini tentunya membuat nasib para karyawan yang umumnya telah bekerja selama belasan tahun, bahkan ada yang lebih 20 tahun menjadi tak jelas.

Terlebih perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing karyawan yang di PHK.

“Oleh perusahaan kami disuruh mengadu ke dinas. Kami hanya ditawari Rp 15 juta. Sedangkan ada yang bekerja lebih dari 15 sampai 20 tahun sebagai karyawan tetap,” ucap Lamtiana.

Dijelaskan Lamtiana, ketika pandemi Covid-19 melanda, perusahaan memang terpaksa mengubah sistem kerja para karyawan.

“Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji,” ungkapnya.

Sementara upaya mengadu ke Gubernur Sumut, Lamtian didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI) Sabar Maruli Tua Situmorang.

Menurut mereka, mengadu ke Gubernur Sumut bukan satu-satunya upaya yang dilakukan.

Sebelumnya puluhan kaum ibu yang merupakan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri juga telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut.

Mereka menolak pemecatan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak dari perusahaan tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan jelas apa penyebabnya.

“Yang saat ini kita sikapi mengenai pemecatan yang tidak sesuai prosedur, dikarenakan ibu-ibu ini korban dari pemutusan yang terlalu arogan,” jelasnya.

Sabar mengatakan, ada tiga poin tuntutan yang disampaikan pada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, yakni pemecatan harus sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian pesangon secara penuh dan uang pulsa sesuai kontak perjanjian kerja.

“Orang ibu ini diberhentikan sebanyak 119 orang dan sama sekali tidak mendapatkan pesangon, jadi ibu-ibu ini mengadukan nasibnya ke dinas ketenagakerjaan dengan tuntutan pemecatan harus sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian pesangon secara penuh dan uang pulsa sesuai kontak perjanjian kerja,” jelas Sabar.(tr)

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

CORONG: Pemikiran Pramoedya Ananta Toer dalam Konteks Indonesia dan Dunia Kontemporer

PRAMOEDYA Ananta Toer (Pram) adalah salah satu sastrawan terpenting Indonesia yang karyanya tidak hanya memiliki nilai sastra tinggi, tetapi...