mimbarumum.co.id – Beredar informasi di tengah warga Kecamatan Bilih Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera utara tentang adanya kelebihan lahan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT. Bilah Platindo.
Ironisnya, ada yang menuding kelebihan lahan sawit yang dikelola perusahaan swasta itu kini dimanfaatkan oleh oknum aparat desa setempat. Disebut-sebut, hasil panen dari kelebihan lahan sawit mencapai 3 ton hingga 3,5 ton perbulan atau dengan kisaran nilai Rp3 juta.
Seorang warga di Desa Kampung Bilah menyebutkan, pemerintah pernah mengukur ulang total luas lahan milik PT. Bilah Platindo Labuhanbatu. Dari pengukuran itu ada perbedaan antara yang tertulis di atas kertas dengan fakta luasnya kebun sawit itu di lapangan.
“Ada perbedaan (luas) meski selisihnya tidak terlalu jauh,” ucap warga desa itu. Perbedaan tersebut diperkirakan seluas 4 (empat) hektar yang terletak di Blok B/D di Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Dari luasan areal empat hektar tanaman sawit itu diperoleh hasil panen dengan jumlah 3-3,5 ton sawit perbulan atau senilai Rp3 juta perbulan. Sumber itu mengatakan, hasil panen itu dikelola oleh aparat desa setempat.
Sementara itu Kepala Desa Kampung Bilah, Junaedi, Senin (25/3/19) membantah mengetahui perihal pengelolaan hasil lahan sawit yang diperoleh dari kelebihan HGU perusahaan perkebunan sawit milik swasta itu.
Dia hanya menjelaskan perihal pelaksanaan pengukuran ulang HGU yang pernah dilakukan pada tahun 2017 lalu yang kemudian tahun 2018 pihaknya hadir kembali dengan tim BPN Labuhanbatu dan BPN Kanwil Provinsi Sumut guna melihat keberadaan patok perbatasan lahan HGU itu.
Sebelumnya, Sabtu (23/3/19) Manejer PT. Bilah Platindo, Dudi Afriandy, melalui Kepala Tata Usaha Ridwan, mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal isu kelebihan HGU tersebut.
“Saya kurang tahu itu, karena baru hitungan bulan bertugas disini Pak,” kata Ridwan berdalih.
Sementara itu, Bonaran Tambunan yang sebelumnya menjabat selaku Camat Bilah Hilir kepada wartawan mengaku belum pernah terlibat langsung dalam pengukuran HGU milik anak Perusahaan Modal Asing (PMA) Evans Grup itu.
Kehadirannya pada saat masih menjabat sebagai camat itu hanya sebatas sebagai saksi atas kehadiran tim yang melakukan peninjauan ke lokasi perkebunan sawit swasta tersebut.
“Kami hanya lihat aja. Bagaimana kita tahu kalau itu lebih atau bukan. Kalau lebih aku pun mau,” kata Bonaran Tambunan yang kini menjabat selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Labuhanbatu. (BS)