Dewan Siapkan Regulasi PLN Bayar Denda Saat ‘Byarpett’?

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota dewan mewacanakan segera membuat regulasi yang mengikat perusahaan pembangkit listrik PT. PLN untuk membayar kompensasi berupa penghapusan tagihan bulan berjalan, jika perusahaan itu masih melakukan pemadaman listrik.

“Memang (PT. PLN) harus diingatkan berulang kali agar kemudian tidak hanya mementingkan kepentingan sendiri, harus memperhatikan betul pelayanan publik,” kata Sutrisno Pangaribuan kepada mimbarumum.co.id, Kamis (27/6/2019) di Medan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Utara itu menyampaikan pernyataannya dalam rangka menyoroti kinerja PLN yang masih belum mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat Sumatera utara.

Ironisnya, pemadaman listrik atau byarpett itu masih saja terus terjadi tatkala perusahaan plat merah itu tengah gencar melakukan sosialisasi “Hidup Serba Listrik”.

- Advertisement -

Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, regulasi terkait punishment (sanksi) itu akan segera dibuat oleh para anggota dewan.

Regulasi menjadi penting, kata politisi Partai PDI Perjuangan itu untuk mendorong agar PLN serius berbebah diri, mengingat selama ini kinerjanya perusahaan pembangkit listrik itu dinilai tidak maksimal.

Legislator itu menilai salah satu indikasi PLN tidak bekerja secara baik karena masih rentannya korupsi.

“Faktanya dari rangkaian proses yang ada, PLN terbukti memang rentan melakukan korupsi Dirut nya baru-baru ini tersangka KPK,” ujar politikus dari Fraksi PDI Perjuangan.

Lebih jauh Sutrisno menyampaikan, kita minta KPK maupun seluruh penegak hukum serius memberantas korupsi di sektor energi karena di sana sangat masif praktek-praktek korupsi.

“Jadi kalau praktek-praktek korupsinya berkurang maka penataan-penataan terhadap kelembagaan dan tanggungjawab ke publik akan semakin baik,” tegasnya.

Terkait regulasi itu, pihaknya juga kan mendorong agar aturan untuk mengikat keseriusan PLN itu dilakukan secara nasional. “Kita harus dorong (regulasi sanksi terhadap PLN) secara nasional melalui usulan-usulan maupun langsung ke DPR,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan, Proklamsi K Naibaho juga meminta pihak PLN untuk bersikap proporsional, jangan hanya meminta denda kepada pelanggan tetapi juga harus memberikan kompensasi jika terjadi pemadaman.

“PLN harus konsekuen dengan kinerjanya. Jangan hanya merugikan masyarakat saja dengan menuntut denda. Jangan hanya kewajiban masyarakat yang dituntut, PLN harus lebih proporsional,” ucap anggota Komisi A DPRD Kota Medan itu.

Proklamasi yang berasal dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, ada hak konsumen yang diabaikan PT. PLN. Kendati demikian tidak unsur kesengajaan, namun PLN harus wanti-wanti kemungkinan-kemungkinan yang tidak bisa diduga.

“Kalau hanya menunggu rusak baru diperbaiki, mati baru dibaguskan siapa pun bisa seperti itu, makanya perlu pengawasan PLN dalam perawatan kerusakan mesin,” tuturnya. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Mendikdasmen RI dan Pj Gubsu Dijadwalkan Hadiri Pelantikan BMPS Sumut Periode 2024-2029

mimbarumum.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed pada 24 November 2024 ini...