mimbarumum.co.id – Menanggapi keluhan warga terhadap dugaan pelanggaran operasional De Paris Hotel Medan, Polsek Medan Barat bersama anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, pemerintah setempat dan warga merazia hotel tersebut, Sabtu malam (5/2/2022). Namun diduga informasi razia itu telah bocor, apalagi tim dari Dinas Pariwisata Medan sudah lebih dulu di tempat.
“Kami kecewa, harusnya pihak Dinas Pariwisata Kota Medan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur kecamatan, sebagaimana yang telah diinstruksikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution,” ucap Antonius, Minggu (6/2/2022).
Lanjut Antonius, ke depan kejadian seperti ini tidak perlu terjadi, harus ada koordinasi dan kolaborasi antara dinas atau OPD dengan unsur kecamatan dalam setiap penindakan terhadap pelanggaran Perda. Terkait keberadaan hotel tersebut, Antonius menyebutkan, izin hotel sudah menyalahi aturan, dan merugikan PAD. Awalnya izin tempat tinggal atau apartemen berlantai 7, lalu berubah fungsi jadi penginapan dan tempat hiburan.
“Kalau memang mau jadi tempat hiburan harus diuruslah izin serta kelayakannya jangan sampai membuat warga resah akibat dentuman suara musik yang menganggu warga sekitar, harus ada sanksinya ini,” ungkap Antonius.
Dalam razia itu, puluhan pengunjung yang masih berada di lokasi langsung dilakukan pemeriksaan swab antigen. Hasilnya, salah seorang pengunjung asal Tembung, Kabupaten Deli Serdang, positif Covid-19.
“Razia ini karena adanya laporan keberatan dan keresahan warga akibat suara musik yang berasal dari Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel hingga larut malam. Kami dari pihak Kecamatan Medan Barat, bersama Polsek Medan Barat,” kata Antonius.
Camat Medan Barat, Lilik mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Deli Serdang untuk penanganannya. Pemerintah Medan akan gencar melaksanakan penertiban tempat hiburan atau cafe melebihi batas jam yang ditentukan dalam PPKM skala mikro.
Reporter : Ngatirin