mimbarumum.co.id – Komisi D DPRD Sumut terpaksa menunda rapat dengar pendapat, karena merasa tidak puas terhadap jawaban Sekdetaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut Sugiatno. Sebab terkesan kurang menguasai persoalan.
Ketua Komisi D DPRD Sumut H Anwar Sani Tarigan yang memimpin rapat dengar pendapat dengan DLH Sumut, Selasa (10/2/2020) menskor rapat sampai waktu yang belum ditentukan.
“Paling tidak, sekdis bisa memberikan gambaran terhadap pertanyaan anggota dewan, seperti data perusahaan-perusahaan penghasil limbah di Sumut, sejak kapan beroperasi, bagaimana izin UKL dan UPL. Jenis Limbah apa saja yang dihasilkan perusahaan, berapa banyak dan bagaimana pengelolaan dan pembuangannya,” ujar anggota Komisi D Aulia Rizky Agsa.
Baca Juga : Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang Terima Dua Penghargaan dari Kementrian LHK
Selain itu, kata Aulia, Sekretaris DLH juga harusnya bisa memberi jawaban terkait nama perusahaan pengangkut limbah perusahaan-perusahaan limbah di Sumut, tapi sepertinya tidak ada jawaban yang konkrit dari Sekdis, sehingga diusulkan agar rapat diskor dan dilakukan RDP kembali dengan perusahaan penghasil limbah di Sumut dan DLH Sumut agar melengkapi data.
Padahal, kata politisi Gerindra ini, seperti PT. SOL melakukan penyebaran polusi gas beracun asam sulfit atau H2S di areal persawahan warga Desa Banuaji IV Adiankoting, akibatnya diduga telah memakan korban jiwa meninggal.
“Kita perlu tahu sejauh mana pengawasan yang dilakukan selama ini,” ujarnya.
Sementara Sekretaris DLH Sumut Sugiatno menjelaskan, DLH Sumut memiliki tujuan untuk meningkatkankan kualitas lingkungan hidup atau yang disingkat dengan IKA LH yang terbagi dalam IKA (Indeks Kualitas Air), IKU (Indeks Kualitas Udara) dan IKTL (Indeks Kualitas Tutupan Lahan) walau yang lebih berperan Dinas Kehutanan.
“Sebetulnya kalau mau melihat raport lingkungan hidup dapat dilihat dari situ,” tukasnya.