mimbarumum.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) meminta penjelasan Bupati Aceh Tamiang terkait silpa APBK tahun 2019 Rp 18,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Sugioni Sukandar pada sidang paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2019, di ruang sidang utama DPRK Tamiang, Rabu (15/04/2020).
“Perlu penjelasan terkait SILPA tersebut, karena semantara ada paket pembayaran proyek/kegiatan 2019 sekitar Rp13 miliar lebih yang dibayar pada tahun anggaran 2020,” katanya.
Tak hanya itu, Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Zulfidar meminta, penjelasan bupati terkait dengan temuan BPK RI tahun 2019 terhadap kelebihan bayar sebanyak 24 paket pekerjaan pada 2 organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga : Bupati Serahkan LKPJ 2019 kepada DPRK Aceh Tamiang
“Dua OPD itu meliputi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp806 juta dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp 38,6 juta,” paparnya.
Sementara itu, Fraksi Tamiang Sepakat, Erawati mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus cermati terhadap kinerja pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2019 agar menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan APBK dan kinerja daerah di tahun-tahun mendatang.
“Pemkab melalui SKPK terkait agar lebih siap dalam mengelola kegiatannya sehingga tidak terjadi kembali gagal bayar seperti pada beberapa kegiatan pada tahun 2019. Dengan mengedepankan transparansi dan koordinasi serta yang paling penting tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu, Fraksi Partai Aceh, Miswanto menyatakan, Bupati harus memberikan penjelaskan mengenai penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, sebesar Rp. 2,25 miliar. “Berapa Hasil yang diperoleh dari investasi tersebut ,”tanyanya.
Dalam pidato Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggraran Tahun 2019 terdapat pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp41,8 miliar.
“Kami dari Fraksi Partai Aceh meminta penjelasan dan perincian pendapat yang sah itu,” imbuhnya.
Reporter : Burhan Rangkuti
Editor : Dody Ferdy