mimbarumum.co.id – Tak lama lagi, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan mengakhiri jabatannya. Tentu harapannya, setelah tak lagi menjabat, berbagai persoalan di masa kepemimpinannya dapat diselesaikan, termasuk uang tambahan penghasilan (tamsil) yang hingga kini belum juga dicairkan kepada guru-guru ASN non sertifikasi.
“Kami meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk membayarkan tamsil untuk guru non sertifikasi yang berada di bawah pembinaan dan tanggungjawab Dinas Pendidikan Pemprov Sumut. Sebab, kita mendengar langsung ada ratusan guru non sertifikasi belum dibayarkan tamsilnya sejak tahun anggaran 2021, 2022 dan triwulan I 2023 ini. Jangan sampai masalah tamsil yang tidak dibayarkan ini, menjadi permasalahan hukum. Karena pendidikan, sudah menjadi prioritas pembangunan nasional. Jadi, sangat wajar kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi, apalagi diduga korbannya adalah guru,” ungkap Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) kepada wartawan di Medan, Ahad (30/7/2023).
Dia berharap, Edy tidak meninggalkan citra buruk, terlebih lagi di dunia pendidikan.
“Saya tidak menyangka sedemikian buruknya Dinas Pendidikan (Sumut) ini. Dugaan pungli dana BOS, dugaan pungli dana BOP pada SMA/SMK, begitu juga soal pembiaran tidak dibayarkannya dana tamsil guru non sertifikasi selama dua tahun berturut-turut. Sedih sekali kita mendengarnya, sebab tamsil yang menjadi hak atas pengorbanan dan kerja para guru tersebut tidak menjadi prioritas Gubsu Edy Rahmayadi melalui Dinas Pendidikan. Seolah dibiarkan begitu saja. Sama sekali tidak pro guru pemerintahan,” pungkas Muhri.
Berdasarkan penelusuran wartawan media ini, menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) nomor 50 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021 pada pasal 11 ayat (4) poin (e), belanja tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD sebesar Rp 3.090.000.000,-
Berdasarkan Pergubsu nomor 29 tahun 2021 tentang penjabaran APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2022 pasal 12, ayat (4), poin (d), belanja tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD sebesar Rp 6.483.000.000,-
Tak Memenuhi Syarat
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Asren melalui Kepada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Salman Tanjung yang dimintai tanggapannya, menyatakan, bahwasanya tak semua guru non sertifikasi yang tidak memperoleh tamsil.
“Hanya sebagian saja (yang tak dapat tamsil). Itu karena mereka tak lulus dari beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti, jam mengajar yang tidak memenuhi persyaratan, atau faktor lain yang memang menyebabkan mereka tak menerima tamsil,” kata Salman.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sangat mendorong kepada guru-guru yang non sertifikasi untuk mengikuti ujian sertifikasi, sehingga mendapatkan tunjangan satu bulan gaji.
“Selalu itu yang kita dorong, untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” tukasnya.
Reporter : Jafar Sidik