mimbarumum.co.id – Seorang warga berinisial AY bakal terancam hukuman mati gegara diiming-imingi uang sebesar Rp50 juta.
Selidik punya selidik ternyata AY menyimpang 8 kilogram sabu-sabu di rumahnya di perumahan Bumi Asri, Helvetia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat keterangan persnya, Kamis (14/3/2019) mengatakan tersangka AY ini berperan sebagai penjaga sekaligus penjual barang bukti sabu-sabu ini.
“Pengakuan AY barang bukti tersebut adalah milik MD (DPO). Barang bukti berasal dari Aceh. Nah tersangka AK (DPO) berperan sebagai pengantar barang bukti dari Aceh ke Medan,” ujar Dadang didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy Priambodo.
Sambung Dadang lagi, tersangka AY ditangkap saat berada di Jalan Kapten Sumarso.
“Saat AY kita tangkap tidak ditemukan barang bukti. Lalu kita bergerak ke rumah di Bumi Asri.
Digeledah dan ditemukan koper hitam berisi 8 kilogram sabu. Kemudian 1 timbangan elektrik dan 1 handphone,” tutur Dadang sembari mengatakan tersangka ini merupakan jaringan Aceh-Medan.
Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus tersangka berinisial ZR. ZR ditangkap saat berada di loket bus Simpati Star Jalan Asrama, Helvetia.
Dari tersangka ZR diamankan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu. ZR mengaku disuruh tersangka H untuk mengatarkankan sabu dari Pidie Jaya menuju Medan. Petugas juga sedang memburu tersangka H. (dd)