mimbarumum.co.id – Demi mencari uang tambahan terdakwa, Kevin Pandji Kresna Gultom alias Pace, berprofesi sebagai waiters di Diskotek Titanic Frog, Binjai, dagangkan 1 buah pil ekstasi seharga Rp 250 ribu ke polisi.
Peristiwa ini terungkap ketika terdawkwa Pace duduk dikursi pesakitan pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam sidang perdana beragendakan dakwaan.
Jaksa Penunutut Umum (JPU), Eka Kartika memarparkan dalam nota dakwaannya, terdakwa warga Jalan Akasia, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara ini, ditangkap anggota kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut pada 7 April 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Pil Ekstasi Berubah Warna Saat Rilis di Polres Binjai
“Saat itu, dua petugas polisi menyamar sebagai tamu di Diskotek Titanic Frog yang kini sudah berganti nama menjadi Cafe Flower. Mereka kemudian memesan sebutir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa,” ujar JPU Eka dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra IX, Kamis (5/9/2019).
Atas kasus ini JPU menilai, perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih jauh jaksa mengungkapkan, dalam pengakuan terdakwa yang tertuang dalam BAP dijelaskan, bahwa 1 butir pil ekstasi tersebut seharga Rp 250.000 ribu. Kemudian saksi Yudha Nasution, memberikan uang tunai sebesar Rp250.000, dan saat itu terdakwa langsung pergi menemui Bang Pu (DPO) didekat toilet.
“Setelah terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa pergi menemui dua polisi yang menyamar tadi. Pada saat terdakwa berjalan ke arah pintu masuk dan keluar Diskotek Titanic Frog, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” terang JPU.
Jaksa menyampaikan, pada saat penangkapan terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi warna orange. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
“Upah atau bonus yang terdakwa peroleh dari hasil menjual atau mengedarkan ekstasi sebesar Rp 1.000.000, dalam sebulan selain gaji terdakwa,” tandas Jaksa Penuntut Umum, Eka Kartika. (jep)