Senin, Juli 1, 2024

Delapan Narapidana Terorisme Lapas Tanjung Gusta Ikrar Setia NKRI

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sebanyak delapan orang narapidana kasus terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Medan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (9/3/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan, ada 4 poin yang diikrarkan para napi kasus terorisme itu, antara lain berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai’at dari kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD), mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan.

“Mereka kemudian menandatangani deklarasi itu satu persatu dan kemudian mencium Bendera Merah Putih,” tegasnya.

Kadivpas menyampaikan, deklarasi ini diucapkan para napi teroris itu di Aula Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, dan disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT serta Kementerian Agama.

“Harapannya semoga napi yang belum ikrar dapat menyusul dan yang sudah ikrar menjadi janji mereka untuk tetap setia bagi NKRI,” imbuhnya.

Ia menerangkan, kedelapan yang ikrar kepada NKRI yaitu, Tengku Rendi Santun warga Kecamatan Percut Seituan, Riki Pranoto warga Tanjungmorawa, M Safri Hartanto warga Kota Medan, Egi Feratama warga Tanjungbalai, Aris Saputra warga Kota Medan, Arif Fadhillah warga Kota Medan dan Dedi Suhendra warga Deliserdang. Yang seluruhnya warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Sementara satu orang lainnya yakni Dewi Anggraini warga Kecamatan Medan Marelan yang menghuni lapas wanita Medan,” tandas Erwedi.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya