mimbarumum.co.id – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus empat orang kurir narkoba jenis sabu dari tiga lokasi terpisah di seputaran Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menembak seorang tersangka berinisial RS (26) warga Jalan Yos Sudarso Lorong 14 Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat.
Sedangkan tiga tersangka lain yang turut diamankan yakni SME alias Mahadi (45) warga Jalan Pancasila Dusun IX Rambutan II Desa Bandar Kalipa Kecamatan Percut Sei Tuan, SM alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu Desa Matang Anoe, Aceh Utara dan AH (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Aceh Utara.
Baca Juga : Dua Kurir Sabu 30 Kg Divonis Mati
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pengungkapan ini berlangsung di tiga lokasi yakni pertama di Jalan Pancasila Dusun IX Kecamatan Percut Seituan 18 Juni 2020 lalu.
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka SME alias Mahadi dengan barang bukti 300 gram,” ujarnya didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan pihaknya lalu melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di Jalan Karya Ujung Namorambe pada 25 Juni 2020 dan mengamankan tersangka berinisial SM alias Mina dengan barang bukti 328 gram sabu.
Tak berhenti sampai disana, AKBP Irsan Sinuhaji melanjutkan pihaknya kemudian kembali melakukan penangkapan di Jalan di Jalan Sei Mencirim Diski Kecamatan Sunggal, dan membekuk kedua tersangka yakni RS dan AH.
“Diamankan satu kilogram sabu, salah seorang tersangka RS ditembak karena melawan saat disergap,” ujar Irsan.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka RS lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembaknya.
“Total barang bukti 1,6 kg sabu. Kita masih melakukan pengembangan dan tidak berhenti sampai disini,” tukasnya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy