Dapur Pengolahan Minyak Mentah Ilegal di Tanjung Pura Tidak Bisa Ditutup, Ada Apa?

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengolahan minyak mentah secara ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, ternyata tidak bisa dihentikan atau di tutup oleh penyidik hukum.

Hal ini jugalah yang menjadi tanda tanya bagi warga. Merekapun mempertanyakan, ada apa ini, kok bisa gak dihentikan atau ditutup, apa semua sudah menerima upeti?

“Dapur pengolahan minyak mentah (Condensate) itu mengolah minyak tanpa izin. Hasil olahannya dijadikan BBM jenis solar, bensin dan minyak tanah atau minyak lampu,” sebut Adi (bukan nama sebenarnya) yang merupakan warga Tanjung Pura, Kamis (11/5/2023).

Adi mengatakan, pemasakan minyak terbesar di Tanjung Pura berada di Desa Pantai Cermin dan Desa Lalang. Warga di Desa itu banyak minta usaha itu ditutup atau dihentikan, karena sangat membahayakan warga, bahkan tak jarang dapur pengolahan minyak mentah itu meledak dan terbakar, serta memakan korban jiwa.

Kemarin dapur pengolahan minyak Condensate milik Rita meledak, tepatnya di Dusun Wampu-Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (18/4/2023) kemarin, tepat sekitar pukul 15.00 WIB.

Disebut-sebut, dari peristiwa itu terdapat satu orang korban mengalami luka bakar, namun saja, korban yang terluka disembunyikan (dilindungi) sehingga luput dari pemberitaan.

Warga berharap, pemasakan/pengolahan minyak ilegal yang ada di Tanjung Pura ditutup atau di hentikan karena melanggar UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Bupati Langkat Hadiri Halal Bihalal Gapoktan, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

mimbarumum.co.id-Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menghadiri acara Halal Bihalal Keluarga Besar Gabungan...