Dana Hafizd 2019 Ditilep, Kadis DSI Gayo Lues dan PTTK Serta Kontraktor Ditahan Polisi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Syahputra Bustamam menggelar Konferensi Pers, Rabu (28/4/2021). Terkait dugaan korupsi dana hafizd 2019 Gayo Lues.

 

Dijelaskannya, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP.A/02/l/2021/Res Gayo Lues, tanggal 06 Januari 2021. Serta surat perintah Penyidik nomor SP.Sidik/01/l/ReS.3.3/2021/tanggal 06 Januari 2021. Kemudian Surat Perintah Penyidikan lanjutan nomor SP.sidik/01.a/IV/Res.3.3/2021 tanggal 12 April 2021. Juga Surat perintah Penyidikan lanjutan nomor,SP.sidik/01.b /IV/Res.3.3/2021 tanggal 12 April 2021. Serta surat Perintah Penyidikan lanjutan nomor: SP.sidik/01.c/IV/Red.3.3/2019.

 

- Advertisement -

Ia menjelaskan pada tahun 2019, pemerintah daerah Gayo Lues melalui Dinas Syariat Islam. Melaksanakan program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman. Dengan pagu anggaran sejumlah Rp 9.069.805.000. Dana ini bersumber dari dana APBK-DOKA tahun 2019, diduga terjadi penyimpangan.

 

Sesuai hasil audit kerugian keuangan Negara BPKP provinsi Aceh Nomor : SR-0494/PW01/5/2021, tanggal 04 Maret 2021. Kemudian hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman. Yakni pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019.

 

“Telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.763.790.368.00,” ucapnya didampingi Waka Polres Kompol Wali, serta Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Iptu Irwansyah.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni tersangka pertama berinisial LH selaku rekanan maupun Penyedia Wisma Pondok Indah pada Kecamatan Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kemudian tersangka kedua dengan inisial SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues tahun 2019 yang lalu.

 

“Kemudian tersangka ketiga Kepala Dinas Kabupaten Gayo Lues tahun 2019 berinisial HS. Selaku pengguna Anggaran (PA) dan merangkap selaku pejabat membuat Komitmen (PPK),” terangnya.

 

Kapolres menjelaskan kini kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan. Terutama terkait apakah masih ada tersangka yang lainnya.

 

Kepada ketiga tersangka ini dijatuhui 1.pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 dan pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah degan UU RI. no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korpsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Pidana, 2. Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 ayat 1 hurup b dan pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Pidana, 3. Pasal 2 ayat (1),pasal 3, dan pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagai telah di ubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Pidana;

 

“Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun dan Paling Lama 20 tahun dan denda Paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya.

Berikut Rincian Penggunaan Dana

Rincian kegiatan dari dana tersebut di gunakan:

1. Belanja nasi panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali (Prasmanan), dengan pagu anggaran Rp 5.401.700.000. Yakni dilaksanakan Wisma Pondok Indah.

2. Belanja Snack panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali (Prasmanan), dengan pagu anggaran Rp 2.430.765.000. Yaitu dilaksanakan Wisma Pondok Indah.

3. Belanja Teh/Kopi panitia, Narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali dengan pagu anggaran Rp 1.080.340.000. Yaitu dilaksanakan Ira Catering.

4. Belanja Aqua gelas dengn pagu Rp 150 juta . Yang di laksanakan Ira Catering dan belanja obat-obatan dengan pagu anggaran Rp 7 juta. Dilaksanakan Klinik Sehat Musara.

Reporter : Muhammad Tujung

Editor : Siti Murni

1 KOMENTAR

  1. Bravo dari sya & dari smua masyarakat ke Polres Galus. Supremasi Hukum sudah berjalan. Slam hormat dari sya untuk smua penggiat lsm/wartawan/para pmerhati publik, smoga smua giat nya dngan ketulusan untuk perbaikan negeri/daerah & agar slalu mngedpankan berita yg tidak mnimbulkan fitnah/hoaks

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Gelar Kegiatan Gerebek JMO Dalam Rangka Pendampingan Instalasi Aplikasi JMO

mimbarumum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menggelar kegiatan pendampingan Instalasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada sejumlah karyawan di...