mimbarumum.co.id – Samosir pada tahun ini mendapat penambahan alokasi dana desa dari semula Rp90,9 miliar menjadi Rp108,7 miliar. Bupati berharap dana itu dikelola secara efektif.
“Agar pengelolaan dana desa di daerah ini, benar benar dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Harus dikelola secara efektif,” ucap Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.
Ia menyampaikan itu saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa tahun 2019 di Aula AE Manihuruk, Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (2/4/2019).

Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa itu diikuti sekitar 600 peserta yang terdiri dari Camat dan Kasi PMD Se-Kabupaten Samosir, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Samosir.
Hadir juga, Asisten Tata Praja dan Kesra Setdakab Samosir Mangihut Sinaga, Bapenda, Inspektur Kabupaten, Bappeda, dan BPKAD.
Dikatakan Bupati, bahwa rapat koordinasi itu merupakan agenda penting dalam merealisasikan program pembangunan.
“Kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, saat ini membahas langkah-langkah percepatan kegiatan APBDes TA. 2019. Baik yang berkaitan dengan pembenahan administrasi maupun pembangunan fisik di desa,” ujarnya.
Bupati menekankan tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana amanat pasal 115 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, harus diwujudkan.
Narasumber pada kegiatan itu, antara lain Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provsu, Tuangkur Harianja, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Kusnarto dan Kepala Bapenda Samosir, Hotraja Sitanggang. (RN)