mimbarumum.co.id – Penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sehingga dapat mewujudkan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang sehat dan sejahtera melalui desa aman Covid-19. Serta mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui bantuan langsung tunai yang sumber dana dari dana desa.
Hal ini di sampaikan Pj bupati Labusel Alfi Syahriza ST Meng Sc, saat memimpin apel gabungan perdana bersama jajaran OPD, Senin (5/4/2021) di Halaman Kantor Bupati Labusel.
Pj Labusel juga menekankan penggunaan dana desa tahun 2021 bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional. Sesuai dengan kewenangan desa yang di prioritaskan untuk pencapaian SDGs desa.
“Juga memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa jangka pendek. Dan langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat serta seluruh OPD. Khususnya dinas pemberdayaan masyarakat dan para camat,” jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, seluruh OPD dan camat berperan aktif terhadap kebutuhan desa yang ada di wilayahnya.
Tak lupa Pj bupati Labusel menjelaskan dalam mendukung pelaksanaan roda pemerintahan. Sebanyak 19 desa persiapan yang ada di Labusel desa induk, harus dapat memanfaatkan alokasi biaya operasional dari anggaran pendapatan belanja desa maksimal 30%.
“Sesuai PP nomor 1 tahun 2014 dan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa” tandasnya.
Editor : Siti Murni