mimbarumum.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa terbanyak menerima laporan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Dari 64 laporan yang diterima 70; persen laporan dari PTPN IV.
Ironisnya usia 15 tahun sampai 54 tahun mendominasi sebagai pelaku pencurian TBS sehingga kasus ini menjadi masalah. namun nilai kerugiannya rendah. Ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH , saat digelar Restoratif Justice , Senin (31/07/2023) di Mako Polsek Tanah Jawa Simalungun.
Restoratif Justice yang digelar Polsek Tanah Polres Simalungun dihadiri SEVP 1 PTPN IV Fauzi Omar dan anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P panjaitan XIII SH MH ACCS , tokoh masyarakat , Tokoh Adat dan tokoh Agama , Pangulu dan Camat dalam mediasi massal.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, menjelaskan Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal, atau percontohan bagi Polsek lainnya dijajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal, “ungkap AKBP Ronald.
Dari 64 kasus yang didamaikan melalui Restoratif Jastice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Jastice. Polri mengatur tentang Restoratif Justice, Polri telah mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau Restoratif Justice, secara umum RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.
Sebelumnya Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa bersama PTPN IV dengan SEVP 1 Fauzi Omar membahas masalah perdamaian yang dihadiri korban dan keluarga korban , tokoh Agama , tokoh adat , Panggulu dan Camat. Agar terlaksananya mediasi melalui restoratif justice.agar tidak kasus pencurian TBS ini diselesaikan.
Kapolres Simalungun mengingatkan , agar para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya karena perbuatan ini adalah tindakan yang melawan hukum.
“Karena itu disarankan mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Apalagi usia produktif dan berbadan sehat dan kuat,” terang orang nomor satu di Polres Simalungun.
Dihadapan peserta gelar Restoratif Justice itu AKBP Ronald FC Sipayunh menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. Salah satunya adalah memberantas Narkoba,
“Karena narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian tandan buah segar (tbs) , tindakan mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba,” terang AKBP Ronald.
Mediasi Massal massal dihadiri Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, WAKA Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa. Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara Para Tokoh Agama dan tokoh Adat dan juga tokoh masyarakat dan 64 orang tersangka pencurian Sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restoratif Jastice atau RJ mendapat kesepakatan dari sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang juga sekaligus Mewakili Kapolda Sumut.
Para tersangka pencuri buah sawit yang telah menyampaikan pernyataan maaf atas semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi Sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.
SEVP 1 i PTPN IV Fauzi Omar mengapresiasi upaya yang dilakukan Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menindak para terlapor dan penegakan hukum oleh Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV.
“Saya yakin apa yang dilakukan pelakun adalah keterpaksaan dan atas desakan kondisi ekonomi semata,” ungkap Fauzi Omar.
Melaui restoratif justice, terang dia, tuntaskan bersama. Selain itu juga Fauzi omar mengatakan untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya jelas Direksi PTPN IV dan disambut tepuk tangan warga yang hadir.
“Apa sebab, setelah Direksi PTPN IV melihat sejumlah warga yang terlapor dimaksud umumnya masih usia produktif,” pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan mengucapkan, “Terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajarannya yang sudah menyelenggrakan kegiatan mediasi massal, hal ini sangat bermafaat bagi masyarakat, “kata Hinca.
Hinca menyebutkan “Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu, masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR R I khususnya dikomisi III DPR RI Dr Icha dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan,” terangnya.
Sebagai apresiasi PTPN IV SEVP 1 Fauzi Omar menyerahkan rompi kepada Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.
Reporter : Ermawi Parinduri