Curi Motor Polri, Residivis Curas Ditembak

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pelaku curanmor diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Barat. Pelaku yang diketahui Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28) dihadiahi timah panas.

Sebab, warga Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, itu melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi.

“Pada saat pengembangan pelaku melakukan perlawanan. Kita sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga ia terpaksa kita lumpuhkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang, Kamis (1/8/2019).

Manullang menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik seorang anggota Polri, Yon Mariono (48) warga Jalan Kemuning Sampali, Dusun XIII Sampali, pada Senin 31Juli 2018.

- Advertisement -

Saat itu, Yon Mariono datang ke Bank BCA di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Kemudian korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Mega Pro BK 3252 ACM miliknya di sebelah Apotek Harapan.

“Pada saat korban berniat pulang, ia tidak lagi melihat sepeda motornya,” ujar Manullang.

Setelah mendapat laporan korban, Tim Pegasus Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan. Kurang lebih setahun menyelidiki, polisi akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di sekitaran tempat tinggalnya.

Tepatnya, pada Rabu 31 Juli 2019 polisi melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana polisi benar melihat dan berhasil meringkus Harry Bagus Oka alias Ari Caplang.

“Sewaktu diinterogasi, Harry mengaku mencuri motor korban bersama temannya Fery yang sedang menjalani hukuman di Tanjung Gusta dalam kasus berbeda. Sementara untuk barang buktinya sudah dijual mereka dan uangnya habis untuk membeli baju dan bermain judi,”Jelas Manullang.

Kepada polisi Pelaku Harry Bagus Oka mengaku sudah sering empat kali melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polrestbes Medan. Aksi terakhir, ia dan temannya bernama Sule melancarkan aksi serupa di wilayah hukum Helvetia.

Mereka sempat diamankan massa, tapi akhirnya berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor yang digunakan di lokasi. Atas perbuatannya, Harry Bagus Oka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Pelaku Harry Bagus Oka juga merupakan Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, yang sudah menjalani hukuman penjara selama 20 Bulan di Rutan Tanjung Gusta, pada 2015 lalu,” pungkas Manullang. (an)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...