mimbarumum.co.id- Unit Reskrim Polsek Percut Seituan meringkus seorang pelaku curanmor di salah satu warnet di Jalan Pasar 7 Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Senin (1/7/2019).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Rasoki Nasution (42) warga Jalan Pasar V Gang Mentimun III Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan yang tertuang dalam nomor LP/1424/K/V/2019/SPKT Percut Seituan tanggal 26 Mei 2019.
“Pelaku yang kita amankan berinisial AGR (16) yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Jalan Pasar VII Gang Padi Desa Tembung, Percut Seituan,” kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Subroto melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi.
Dijelaskan Supriadi, pelaku melakukan pencurian sepedamotor Honda Supra BK 6334 UK milik korban pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Dari pengakuan pelaku barang bukti telah dijual sama Mamek yang beralamat di Jalan Beringin Gang Timun seharga Rp1 juta. Pelaku mendapat bagian Rp100 ribu. Dari hasil penjualan motor dipergunakan untuk belanja baju. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Supriadi. (an)