Curi Kelapa Sawit, Polsek Torgamba Ringkus Martin dan Galang

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Martin Hutahayan warga Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Galang alias Eka alias Sakti warga Dusun Cikampak IB, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Labuhan Batu Selatan diringkus personil Polsek Torgamba, Rabu (23/10/2024).

Penyergapan MH dikarenakan aksi pencurian kelapa sawit milik warga yang kerap dilakukan MH Cs yang meresahkan warga terjadi tanggal 6 Oktober 2024, MH juga diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Dusun Asahan Cikampak.

Penyergapan MH dipimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis bersama personil Polsek Torgamba yang mengintai keberadaan MH saat subuh hari di seputaran rumah MH dan saat disergap MH melarikan diri dan di rumah MH diamankan Galang alias Eka alias Sakti.

Tak mau buruannya kabur personil Polsek Torgamba mengejar MH sembari menembakan senjata api ke atas agar MH jangan melarikan diri dan aksi kejar-kejaran pun terjadi antara personil Polsek Torgamba dengan MH sekitar pukul 13.00 WIB, MH berhasil ditangkap.

- Advertisement -

Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis, SH saat di konfirmasi melalui Kanitreskrim Ipda Riswaldi Nainggolan, SH membenarkan penangkapan terjadi.

“Benar bang hari ini kita ada sergap 2 orang pria yaitu MH (31 tahun) warga Bakaran Batu Cikampak dan Galang alias warga Kecamatan Torgamba dan keduanya selanjutnya di introgasi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP PIDANA dan untuk Galang dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Reporter : Manullang

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Sah! Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut dari DPP Partai Golkar

mimbarumum.co.id - Sekretaris DPRD Sumatera Utara (Sekwan Sumut) Zulkifli telah menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar tentang penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan...