mimbarumum.co.id – Calon Peserta Didik (CPD) tidak diperkenankan menolak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk Tahap II jalur zonasi yang mulai dibuka pada 9 – 16 Juni 2023 untuk Cabdis Wilayah 1 – 6.Â
“Tidak boleh lagi CPD melakukan penolakan setelah akun masuk ke portal,” kata Ketua PPDB 2023 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara M Basir Hasibuan MPd kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Lanjut Basir, kejadian ini muncul sewaktu ratusan CPD meminta penolakan di hari terakhir pendaftaran tahap I khususnya di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah I Kota Medan dan Deliserdang.
“Kita menyadari orang tua dan CPD makin pintar. Buktinya, mereka menolak pendaftaran di sekolah pilihan setelah mengetahui hasil rangking di portal pendaftaran kalah dengan calon lainnya. Seperti di jalur perpindahan orang tua dan prestasi nilai rapor SMA. Akibatnya, CPD minta pendaftaran ditolak,” kata Kabid Pembinaan SMA Disdiksu ini.
Padahal ujar Basir, tahap 1 PPDB sudah dilaksanakan di tahun ke-7 kalinya bersifat transparan dan terbuka. Sekolah dan Cabdis Wilayah 1 sudah melakukan verifikasi dan muncul di portal.
“Setelah mendapatkan laporan dari Cabdis Wilayah 1, kita berharap tidak ada lagi penolakan. Tidak boleh membuat aturan selama aturan masih berjalan. Hanya saja sangat disesalkan sejumlah CPD sudah lebih dulu menolak di sekolah pilihannya. Sebab, setelah CPD diterima akun maka siswa yang bersangkutan sudah setuju dan menandatanganinya,” papar Basir.
Meski kasus ini kasuistis, PPDB 2023 juga sudah terjadi tahun lalu namun jumlah CPD yang meminta penolakan tidak banyak. Para orang tua dan calon siswa SMA setelah melihat hasil pengumuman tahap 1 jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi nilai rapor jenjang SMA dan prestasi hasil lomba banyak yang menolak di sekolah pilihannya.
Basir menambahkan, jumlah siswa lulus tahap 1 PPDB 2023 adalah, jalur afirmasi 13.155 SMA dan 7.562 SMK. Perpindahan orang tua 773 SMA dan 66 SMK. Prestasi lomba 958 SMA dan 230 SMK. Prestasi nilai rapor 14.298, total SMA 29.184 orang dan SMK 12.561 orang, jumlah keseluruhan lulus tahap 1 adalah 41.745 orang.
Bagi siswa yang tak lulus tahap 1 khusus SMA dan SMK negeri yang kuota belum terpenuhi maka akan ditampung di tahap II jalur zonasi bisa saja kuotanya 50 persen lebih bertambah. Sedangkan untuk daerah tertentu di zonasi khusus tidak ada penambahan kuota.
Basir mengaku, dampak teknologi pengguna HP yang berbeda dan signal yang tak sama menjadi kendala. “CPD jangan ragu karena website PPDB 2023 dan posko pengaduan siap melayani memudahkan selama pendaftaran. Jika ada kartu keluarga (KK) kabur dan nilai rapor yang tak jelas, PPDB di sekolah diminta segera menghubungi CPD tersebut dan jangan langsung tak menerima berkas yang kurang,” katanya.
PPDB 2023 sudah melakukan sosialisasi ke sekolah, kelurahan/desa, kecamatan agar CPD memahami tata cara pendaftaran.
“Mohon doa restu agar pelaksanaan PPDB 2023 sukses dan berjalan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mewujudkan Sumatera Utara bermartabat,” kata Basir.
Reporter : M Nasir