Covid-19 Meluas di Samosir, PPKM akan Diberlakukan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Penyebaran Covid-19 di Samosir meluas. Desa Pardomuan I pun ditetapkan zona merah. 

“Berdasarkan data Dinas Kesehatan oleh Satgas Covid-19 Samosir, bertambah 10 kasus konfirmasi positif aktif. Dan 5 kasus sembuh,” sebut Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19, Rohani Bakkara, kepada mimbarumum.co.id, Jumat (19/2/2021) di Pangururan.

Dari data per Kamis (19/2/2021), suspek nihil, probable 1 orang, positif aktif 31 orang. Kemudian sembuh 135 orang, meninggal dunia 7 orang dan secara kumulatif di Samosir ada 173 kasus.

Akibat perkembangan Covid-19 yang semakin naik itu, rencananya Satgas  akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

“Telah ditetapkan kemarin pada rapat Satgas. Kemudian diputuskan untuk menegakkan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tempat padat interaksi,” sebut Rohani.

Pantauan wartawan di lapangan, upaya sosialisasi pendisiplinan prokes kurang berjalan efektif. Penegakan hukum mulai dari sanksi sosial, administratif dan sanksi lainnya belum tegas diterapkan.

Angka kenaikan penyebaran Vovid-19 di daerah ini merupakan akumulasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan di luar rumah. Karena orang tanpa gejala tidak mengindahkan protokol kesehatan pada tempat-tempat padat interaksi.

Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Samosir menekankan kepada masyarakat agar disiplin melakukan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menurunkan angka pertambahan kasus infeksi harian pada hari-hari ke depan, harus menjadi upaya prioritas.

Rohani mengungkapkan, secara teknis Satgas Covid-19 akan tetap melakukan Operasi Yustisi untuk memastikan penegakan disiplin dan hukum di lapangan sampai ke desa-desa.

“Jika protokol kesehatan ini diabaikan di lapangan, maka Satgas Covid-19 akan menegakkan hukum secara tegas,” tandas Kadis Kominfo itu.

Menurutnya, penegakan hukum bagi pelanggar prokes telah diatur dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Reporter: Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...