mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Umum Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Selasa (19/10/2021).
Penandatangan MoU yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dengan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno SE, yakni untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kajari Medan mengatakan, dengan adanya kerjasama, permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara bisa terselesaikan dengan baik.
“Dengan perjanjian kerjasama, akan menghindarkan terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terlaksana baik. Kerjasama ini, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PUD Pasar Medan,” kata Teuku Rahmatsyah.
Selain itu, mantan Aspidsus Kejati Aceh ini mengingatkan kepada para direksi bahwa pungli bisa merusak sistem dan kinerja.
“MoU merupakan langkah berkolaborasi dan bekerja sama untuk saling mendukung kinerja,” ujarnya.
Sementara, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menyampaikan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Jumat (8/10/2021).
Dikatakan Suwarno, Walikota Medan Bobby Nasution telah menegaskan, jangan sampai ada pungutan liar (pungli) di pasar-pasar.
“Ini bentuk pengawasan seperti arahan dari Pak Wali, agar tujuan dari roda pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat bisa tercapai, dengan adanya MoU ini maka PUD Pasar Medan dapat meminta pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, bantuan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum, serta mediasi,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik