mimbarumum.co.id – Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menegaskan upaya menghalangi kewenangan seperti dialami Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris merupakan tindakan pidana pemilu.
Seperti diketahui, Faisal Haris mengaku nyaris dipukul oleh Calon Wali Kota Akhyar Nasution pada Selasa (29/10/20) malam, saat menegur kegiatan kampanye Akhyar di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Akhyar diduga kesal ditegur lantaran kegiatan kampanyenya melanggar protokol kesehatan oleh Panwascam.
“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam undang-undang, ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi, akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198 A (UU 10/2016), setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” tegas Payung, Kamis (29/10/20).
Baca Juga : Benci Kucing Liar, Warga di Malaysia Tebar Makanan Mengandung Racun
Payung mengonfirmasi bahwa telah masuk laporan ke Bawaslu Medan terkait peristiwa yang dialami Faisal Haris.
“Laporannya sudah masuk. Selanjutnya kalau diproses dan mekanisme atau juknis bahwa kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu, habis itu nanti kita lakukan registrasi, setelah registrasi barulah dilakukan kajian oleh Gakkumdu,” jelasnya.
Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan dalam sehari, sehingga Jumat (30/10/2020) diregistrasi Gakkumdu.
“Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu dan langsung kita rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasanlah, itu lah targetnya,” ungkapnya.
Terkait rencana pemanggilan terhadap Akhyar, Payung mengatakan bahwa hal tersebut kembali pada kelengkapan keterangan yang diperlukan oleh Gakkumdu. (Rel)
Editor : Dody Ferdy