mimbarumum.co.id – Bangunan rumah toko (ruko) atau Komplek mewah “Mutiara City” berdiri bebas tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) di Kecamatan Medan Tembung.
Bangunan komplek mewah itu terletak tepatnya di Jalan Pukat Banting I/Rahayu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Seorang warga, Budi (40), saat ditemui awak media di sekitar bangunan komplek mewah tidak sesuai IMB/PBG itu menjelaskan para pekerja di bangunan mewah tersebut diketahuinya sekitar sudah satu bulan terakhir.
“Sudah 1 bulan bangunan ini Bang. Bang tengoklah PBG nya kan jelas terpajang di atas bangunan,” ungkap Budi pada Minggu (12/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Lebih lanjut, ia menuturkan pembangunan komplek tersebut menimbulkan asumsi miring dikalangan masyarakat dan diduga adanya pembiaran dari pihak Kecamatan Medan Tembung
“Heran juga dengan bangunan kompleknya, karena ditutupi seng keliling, Bang. Kemarin tuh dihitung jumlah nya ada 8 unit/pintu bangunan. Jelas di PBG nya kan tertera ada 6 unit bangunan. Bang tanyak lah ke kecamatan setempat (Medan Tembung) terkait PBG nya,” tandasnya sembari menghadiri acara pesta yang berdekatan dengan bangunan tidak sesuai IMB.
Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa atau tidak sesuai plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Minggu (12/11/2023) terkait bangunan Komplek Mutiara City yang terletak di Jalan Pukat Banting I/ Rahayu Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, belum berkomentar.Dan akan mengonfirmasi Camat Medan Tembung serta menunggu keterangan resmi dari pihak kecamatan tersebut.
Reporter : Rasyid Hasibuan