Camat Medan Kota dan Lurah Komat III Dituding Jual Jabatan Kepling, Nilainya Rp15-30 Juta

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kabar jual beli jabatan kepala lingkungan di Kecamatan Medan Kota mencuat ke permukaan, salah satunya terjadi di Kelurahan Kota Matsum 3. Nilainya mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta.

Kabar miring tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik.

Kepada awak media, Sabtu (5/6/2025), Azhari AM Sinik menuturkan, dugaan jual beli jabatan kepling tersebut terlihat dari sikap Lurah Kota Matsum 3 yang mengakali pengumuman rekruitmen kepala lingkungan 10. Pihak kelurahan mencopot hasil verifikasi yang dicantumkan di papan pengumuman.

“Ini salah satu indikator kecurangan yang dilakukan oleh Lurah Komat 3, yang mencoba memilih kepling yang sudah ‘dikondisikan’,” ungkap Azhari Sinik.

Selain itu, lanjutnya, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis dan Lurah Komat 3 Saftinah Rumondang, berupaya ‘mengakali’ persentase dari salah satu calon kepling.

“Kita juga menemukan adanya manipulasi dukungan warga terhadap calon yang ingin ‘dikalahkan’. Persentase dukungan kepada calon tersebut dikurangi, sehingga tidak lolos dalam pemilihan,” sebut Ari Sinik.

Untuk itu, ia meminta kepada Wali Kota Rico Waas untuk mengevaluasi Camat Medan Kota dan Lurah Kota Matsum 3, karena diduga mengintervensi pemilihan kepling 10.

Terpisah, Lurah Komat 3 Saftinah Rumondang yang dikonfirmasi awak media, membantah semua tuduhan tersebut. Menurutnya, pemilihan Kepling 10 di kelurahannya tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya tiga kandidat yang mencalonkan diri tidak dapat memenuhi persyaratan 30 persen kuota dukungan dari masyarakat.

“Jadi untuk itu kita tunda dulu pemilihan kepling 10, sampai masing-masing kandidat dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Terpisah, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis, juga membantah telah melakukan praktik jual beli jabatan Kepling.

“Hingga saat ini saja saya tidak pernah berkomunikasi dengan calon-calon kepling, mulai dari awal pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga detik ini,” sahut Raja Ian Andos Lubis, saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga mengaku tidak pernah menginstruksikan lurah, tim seleksi atau siapapun untuk membayar atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun dalam penerimaan kepling ini.

“Semua hasil adalah murni dari tim seleksi penerimaan dan pengangkatan kepala lingkungan. Jadi ini sudah fitnah dan pencemaran nama baik yang mencatut nama saya,” tandas Camat Medan Kota.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

5 Hari Sekolah Berlaku di Tahun Ajaran Baru 2025

mimbarumum.co.id - Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah pada tahun ajaran baru...