Caleg DPRD Gerindra Ditangkap Polisi

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumun.co.id – Joko Iskandar Matondang (34) salah satu caleg DPRD Tanjung Balai dari partau Gerindra ditangkap aparat Gakkumdu.

Selain caleg tersebut, Gakkumdu Polres Tanjung Balai juga menangkap orang suruhan Joko Iskandar Matondang yakni Iswadi Matondang di Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Joko Iskandar Matondang (38) ditangkap atas kecurangannya melakukan kampanye gelap sebelum 17 April 2019. Menurut keterangan dari kepolisian awlanya Gakkumdu Polres Tanjung Balai menangkap Iswadi karena kedapatan membawa plastik berisi kartu nama caleg Gerindra (Joko Iskandar Matondang) sebanyak 16 lembar, foto copy KTP 4 lembar, formulir C6 15 lembar dan uang tunai Rp2 juta.

Keterangan Iswadi Matondang pada polisi bahwa dirinya uang Rp2 juta diperolehnya dari Joko Iskandar Martondang di warung kopi miliknya. Uang tersebut akan dibagi-bagikan pada masyarakat dengan harapan mencoblos Joko Iskandar Matondang.

- Advertisement -

“Kita lakukan pengembangan lalu kita amankan seorang caleg DPRD dari Partai Gerindra. Uang sudah dimasukan ke dalam amplop putih berisi uang Rp100 ribu,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Rabu (17/4/2019).

Barang bukti yang diamankan dari Iswadi Matondang uang Rp2 juta, 16 lembar kartu nama (Joko Iskandar Matondang), 15 lembar formulir C6, 4 lembar foto copy KTP dan 1 kantong plastik hitam.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Joko Iskandar Matondang uang Rp100 ribu, 3 lembar amplop putih yang tersobek dan 3 lembar kartu namanya atas nama Joko Iskandar Matondang.

“Jadi Iswadi Matondang merupakan orang suruhan dari caleg tersebut untuk membagikan uang kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan formulir C6 dan setiap orang diberikan uang sebesar Rp50 ribu. Kemudian Iswadi menerima uang dari caleg sebesar Rp2 juta,” ungkap Irfan lagi.

Selanjutnya Gakkumdu Polres Tanjung Balai membawa terduga pelaku money politik dan barang bukti ke kantor Bawaslu Kota Tanjung Balai. (dd)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...