mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 10 tahun penjara oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kota Medan yakni terdakwa Benyamin Sitepu. Ia dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 siswinya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum di Ruang Cakra VIII, Rabu (29/12).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada para korban yang merupakan peserta didiknya.
Dikatakan hakim, beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel.
Hakim menyatakan, terdakwa Benyamin Sitepu terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHPidana.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan membuat perdamaian dengan dua keluarga korban,” ucap Zufida Hanum.
Putusan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa disambut haru oleh keluarga para korban yang menghadiri persidangan. Sejumlah keluarga korban terlihat tak kuasa menahan tangis setelah persidangan.
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum para korban Ranto Sibarani usai persidangan mengungkapkan bahwa mereka berharap jaksa banding atas putusan majelis hakim ini. Menurutnya, terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan dilakukan di sekolah.
“Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” katanya.
Ia mengatakan, berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak akan menghilangkan trauma bagi korban dan keluarganya. Hanya saja, hukuman yang lebih berat diharapkan menimbulkan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang.
Diketahui, kasus pencabulan oknum pendeta ini terungkap pada Maret 2021 saat salah satu korbannya buka suara terkait tindakan terdakwa Benyamin Sitepu.
Modus yang digunakan terdakwa dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Dalam kasus ini beberapa korban juga ada yang dibawa ke hotel dan rumah terdakwa Benyamin Sitepu. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.
Reporter : Jepri Zebua