mimbarumum.co.id – Aksi pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan pelajar SD akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Sumut juga telah menangkap tersangka pelaku pedofilia itu.
Pelaku sudah kita tangkap dari tempat persembunyian di Kabupaten Deliserdang kemarin,” kata Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Reinhard Nainggolan melalui via seluler, Minggu (26/5/19).
Dijelaskannya, saat ini tersangka JM alias Jimmy (34) warga Jalan Bunga Turi II, Lingkungan IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan sudah ditahan.Setelah menjalani pemeriksaan tersangka kita tahan,” katanya.

Sebelumnya, tersangka yang sudah dua kali dipanggil Polda Sumut tidak memenuhi panggilan sehingga penyidik melayangkan surat panggilan ketiga berikut surat perintah membawa.
Surat panggilan itu dilayangkan penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara dan melayangkan surat panggilan dua kali namun yang bersangkutan tidak datang.
Bahkan nomor handphone pelaku juga saat ini sudah tidak aktif sehingga tim Unit I Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan akhirnya tersangka ditangkap.
Seperti diberitakan, sedikitnya 11 pelajar yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), warga Kecamatan Medan Tuntungan menjadi korban Pedofilia mengadu ke Polda Sumut sesuai Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor 594/IV/2019 tanggal 24 April 2019 diterima Brigadir Arfan Dilla.
Menurut Sulis Setriani Ketaren (37), orang tua korban yang membuat pengaduan ke Polda Sumut kepada awak media, Kamis (25/4), peristiwa pedofilia ini diketahui, Senin (22/4).
Salah seorang korban adalah anak laki-lakinya berusia 11 tahun yang masih duduk di kelas V SD. Ada 11 korban semuanya laki-laki yang masih Sekolah kelas IV dan V SD dan peristiwa ini diduga terjadi sejak Maret 2019,”katanya.
Dijelaskan, kasus ini mulai terbongkar ketika salah seorang pemuka agama Sofyan Sembiring curiga dengan pelaku JM alias Jimmy (34) warga Jalan Bunga Turi II, Lingkungan IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan yang suka tidur bersama anak-anak dan memeluknya di warung yang ada ayunan di pinggir sawah kawasan tersebut.
Salah seorang korban yang dekat dengan pelaku F (10), sering dikasi uang dan diberi pinjam handphone. Pemuka agama tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya. Ketika si anak ditanya orang tuanya mengaku hanya dipegang kemaluannya oleh pelaku. Tapi ketika ditanya pemuka agama itu, F mengaku sudah disodomi sama pelaku,” kata Sulis.
Selanjutnya, orang tua F melalui Kepling Bob, mengumpulkan para orang tua korban yang berjumlah 10 orang berikut KTP nya untuk membuat laporan ke Polisi. Tapi, karena Kepling bilang perlu biaya untuk membuat pengaduan, orang tua korban tidak mau dengan alasan mau membuat pengaduan polisi “Kok Mesti Kasi Uang”. Mereka kemudian tidak jadi membuat laporan ke Polisi,”kata Sulis.
Selanjutnya, salah seorang orang tua korban mengadu kepada saya kalau anak saya A, jadi korban sodomi apa tidak. Pertama anak saya tidak mengaku namun malamnya ditanya lagi baru mengaku. Pengakuannya disodomi pelaku, nanti mau dikasi uang. Karena anak saya jadi korban, jadi jumlah korban berjumlah 11 orang laki – laki pelajar SD,”jelas Sulis.
Menurut pengakuan anaknya, disodomi dan disuruh pegang kemaluan pelaku baru dikasih uang. Tapi anak saya bilang, setelah selesai tidak mau diberi uang Rp 10 ribu,”jelas Sulis yang berharap Polisi mengusut dan menangkap pelaku yang sudah melarikan diri.
Pasal dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, dikenakan ancaman 15 tahun penjara,”tuturnya kepada awak media.(Afm)