Buyung Sudah Pasok 90 Kg Sabu ke Medan

Berita Terkait

Medan (Mimbar) – Dedy Kurniawan Sihombing alias Buyung mengaku selama kurun waktu setahun sudah memasok narkoba jenis sabu seberat 90 kg ke wilayah Kota Medan. Sabu seberat itu dia kirim sebanyak 9 kali dengan memanfaatkan angkutan bus CV.Makmur.

“Saya berperan untuk mengantarkan barang itu kepada Zul. Sudah 9 kali saya mengantar barangnya pak. Sekali antar 10 kg sabu,” kata Dedy yang merupakan terdakwa dalam kasus itu di hadapan majelis hakim yang menggelar sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/9) sore.

Selain Dedy, ada empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus itu yakni Fransa Alfredo Barus alias Frans, Hairul Amir Harahap alias Irul, Roy Bangun alias Roy dan Sario alias Muslim. Masing-masing berkas terpisah.

Dedy di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan mengakui dirinya selalu menggunakan Pool Bus Makmur sebagai sarana transportasinya untuk membawa barang haram itu dari Dumai. “Hanya saja orang yang mikulnya selalu ganti-ganti,” aku Dedy.

- Advertisement -

Ia menambahkan, dalam aksinya selama ini, setiap barang yang sudah dikirim dari Dumai tiba di Makmur, Dedy menyuruh seseorang untuk menjemputnya. Kemudian, barang itu akan diantarkan ke kawasan Asia Mega Mas untuk diserahkan kepada Zul. “Sekali antar upah saya Rp4 juta,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, pada Minggu (21/2) lalu, Roy dihubungi oleh Zul untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 kg yang dibawa Irul dari Dumai, Riau dengan tujuan Terminal Pool Bus CV Makmur, Jalan SM Raja, Medan Amplas.

Kemudian, Roy merental mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 1233 JF di Medan dan menyerahkan mobil tersebut ke Frans. Selanjutnya, Zul menghubungi Muslim untuk mengatur pengamanan paket sabu tersebut sampai tujuan. Sesudah sampai tujuan, sabu 20 kg itu diserahkan ke Dedy untuk diserahkan kepada Koko (DPO). Sisanya seberat 5 kg, Muslim ditugaskan menyerahkannya kepada seseorang di Pasar Petisah Medan.

Masih dalam dakwaan JPU, dengan mengendarai mobil rental, Frans menuju ke Terminal Pool Bus CV Makmur dan bertemu Irul. Mereka memasukkan dua karung goni yang salah satunya berisi sabu 25 kg ke dalam mobil rental.

Tak lama, mobil yang dikendarai oleh Frans distop oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menyadap percakapan telepon. Frans dan Irul langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 25 kg. Setelah diinterogasi, petugas melakukan pengembangan dan menuju ke depan Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting.

Disitu, Roy melarikan diri dengan mengendarai sepedamotor menuju ke rumah Dedy di Asam Kumbang Kelurahan Flamboyan Raya. Sampai di tempat tujuan, Roy menceritakan kepada Dedy dan mereka pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kampung Lalang.

Selanjutnya, Dedy kembali ke rumahnya dan langsung diciduk petugas. Tak lama, petugas menangkap Roy dan Muslim di Pasar Aksara Medan. Atas perbuataannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jep)

- Advertisement -
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...