mimbarumum.co.id – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Jumat, (4/11/2022). Dalam aksi ini, buruh mengusung 4 tuntutan.
Pertama menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13%. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi global, ketiga, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan yang keempat, mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Menurut Iqbal, buruh meminta kenaikan upah 13% dengan mendasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Said menerangkan dasar tuntutan kenaikan upah ini adalah inflasi pada Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 6,5 persen. Selain itu, pertumbuhan yang prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen.
“Jika jumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13%,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, buruh juga menolak omnibus law UU Cipta kerja untuk dibahas kembali. karena dianggap sudah nyata-nyata merugikan kaum buruh.
“Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan Perpu untuk membatalkan omnibus law,” kata Said Iqbal.
Tuntutan yang terakhir adalah mendesak agar RUU PPRT segera disahkan, agar para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal terlindungi hak-haknya.
Sumber : cnnindonesia.com