Buron 6 Bulan, Polsek Medan Barat Ringkus Tersangka Penipuan dan Penggelapan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka berinisial ASS alias Alvy (28), warga Jalan Jemadi, Medan. Ia membawa kabur sepeda motor Suzuki warna hitam Nopol BK 6701 OM milik Andi Hafrian (38), warga Dusun I Desa Pertumbukan, Kecamatan Galang, Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba, membenarkan penangkapan tersangka. Ia mengatakan, tersangka kini berada di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

“Benar, tersangka telah kita tahan. Ia kita jerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara,” terangnya, Senin (8/11/21).

- Advertisement -

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu menjelaskan kronologi kasus tersebut. Kejadiannya, berawal pada Jumat, 9 April 2021, jelang dini hari sekira pukul 22.30 WIB.

Saat itu tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Jalan Pertempuran, Pulo Brayan. Ia berniat meminjam sepeda motor korban.

Saat itu, tersangka beralasan hendak menjemput keluarganya di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Helvetia. Namun, setelah itu, tersangka tak pernah muncul lagi.

Korban yang melakukan pencarian, namun tak menemukan hasil. Kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Barat sesuai dengan surat laporan No. LP/100/IV/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat tanggal 28 April 2021 a.n. : pelapor ANDI HAFRIAN.

“Korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta,” terang Iptu Philip.

Enam bulan kemudian, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat, 5 November 2021, sekira pukul 13.00 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Philip Purba pun berhasil menangkap tersangka.

“Kita mengetahui keberadaan tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat,” tambahnya.

Tersangka mengakui perbuatannya. Namun sepeda motor milik korban telah dijualnya seharga Rp 1 juta kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Jalan Marelan. Tersangka hanya mengetahui panggilan penadah sepeda motor tersebut dengan panggilan ‘Bang’.

“Saat ini penadah tersebut telah dinyatakan sebagai DPO,” tandasnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni 1 buah BPKB dan 1 buah STNK sepeda motor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM atas nama Widi Astuti.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...