mimbarumum.co.id – Rapat Paripurna DPRD Samosir agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir atas Rancangan Peraturan Paerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 kemarin, seperti biasanya molor.
Namun kali ini, para legislatif di gedung dewan meradang karena Bupati Rapidin Simbolon datang terlambat. Akibatnya anggota dewan membiarkan kepala daerah sendirian di ruang paripurna sendirian hampir satu jam.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon pada penyampaian nota pengantarnya mengatakan, bahwa laporan keuangan Pemkab Samosir TA 2019 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara.
Baca Juga : Perwal Covid-19 Selesai Sebelum 1 Juli
“Dari hasil audit tersebut, BPKmemberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkab Samosir tahun 2019,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan, dokumen laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 merupakan laporan keuangan komprehensif yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Menurut dia secara akumulatif realisasi pendapatan untuk TA 2019 tercatat mencapai Rp. 884 miliar lebih terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp64 miliar lebih. “Pendapatan transfer sebesar Rp. 819 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7, 698 miliar,” jelasnya lagi.
Ia berharap, para legislatif memberikan tanggapan, arahan, saran dan kritik yang konstruktif untuk dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam perbaikan penyelengaraan pemerintah.
Wakil Ketua DPRD, Nasip Simbolon menegaskan, agar Bupati Samosir memerintahkan kabinetnya hadir pada pembahasan selanjutnya. “Kalau kepala OPD tidak hadir, pembahasan terkait pertanggungjawaban APBD TA 2019 akan ditunda,” tegasnya.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Redaksi