
mimbarumum.co.id – Bupati Asahan H. Surya, resmi melantik H. John Hardi Nasution, menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan. Bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (4/6/2021).
Pelantikan Sekda tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan nomor 64.1-BKD-Tahun 2021. Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten.
“Pelaksanaan seleksi terbuka Sekda tahun ini telah di lakukan melalui rangkaian proses yang sangat panjang. Mulai dari perolehan izin dari Gubernur Sumatera Utara tanggal 5 Januari 2021. Izin Menteri Dalam Negeri RI tanggal 3 Februari 2021 dan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) tanggal 8 Februari 2021,” tutur bupati.
Mulai seleksi sejak tanggal 22 Februari 2021 hingga penerimaan Surat Ketua Komisi Aparatur Negara Nomor B-1648/KASN/04/2021 tanggal 27 April 2021. Perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/3144/SJ tanggal 25 Mei 2021. Hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dan Surat Gubernur Sumatera Utara No. 800/17916/BKD/III/2021 tanggal 31 Mei 2021. Perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Dengan ketiga surat tersebut, maka pelaksanaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah telah sampai pada titik akhirnya.
“Dan hari ini secara resmi melakukan pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan Sekda Kabupaten Asahan,” sebut Bupati.
Sekda Adalah
Bupati Surya menjelaskan, Sekda adalah merupakan seorang pemimpin bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Maka dari bupati meminta Sekda John Hardi Nasution, agar memiliki kompetensi manajerial yang handal sebagai pimpinan dan kompetensi teknis administrasi yang mumpuni. Terutama sebagai motor bagi jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan.
Memiliki kompetensi merupakan syarat seorang Sekda. Terutama dalam membantu Kepala Daerah untuk menjalankan kepemimpinannya selama periode yang telah ditentukan.
Dimana peranan Sekda sangatlah strategis dan sangat menentukan dalam menjamin keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Asahan, baik dalam pembinaan organisasi dan tata laksana, pemberian arahan di bidang administrasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, dan dalam hal penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah serta menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Sekda itu harus memiliki 3 peran penting pertama, peran strategis, yaitu peran yang diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada status dan performa organisasi secara jangka panjang, hal ini dapat tercapai melalui kelancaran arus informasi baik kedalam maupun keluar.
Kedua, peran teknis, yaitu pernah diharapkan dapat meningkatkan kinerja pimpinan dan ketiga, peran pendukung, yaitu peran yang diharapkan dapat memberikan nilai positif kepada anggota organisasi lainnya, yang dapat dicapai dengan pendistribusian informasi papar Bupati.
Terakhir Bupati menyampaikan bahwa Covid 19 saat ini masih ada dan terus berkembang, oleh karena itu Sekda yang memiliki tugas merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas dalam penanganan Covid-19, harus mampu mengkoordinasikan kegiatan kepada seluruh pemangku kebijakan dalam penurunan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan.
“Dan kepada istri Sekda, saya berharap agar dapat mendampingi dan menunjang tugas-tugas suami, karena kedamaian dalam rumah tangga merupakan pendorong semangat yang cukup ampuh bagi suami dan melaksanakan tugas Dharma Wanita atau tugas lainnya,” kata Surya.
Editor : Siti Murni