mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Serdangbedai telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) paska pengesahannya pada rapat paripurna dengan DPRD, Jumat (30/9/22).
Pada kesempatan itu pula, Bupati H. Darma Wijaya menyatakan perlunya peningkatan kinerja serta budaya kerja nyata. Aparatur pemerintahan juga harus berdisiplin dan profesional.
“Jajaran aparatur pemerintahan harus juga menjadi pemikir, perencana, dan pelaksana pembangunan itu sendiri,” ucap Bupati saat menyampaikan pernyataannya pada rapat paripurna itu.
Bupati meyakini dengan niat yang tulus dan memiliki kemauan yang besar serta adanya kepedulian semua pihak untuk mengubah kondisi sekarang ini menuju ke arah yang lebih baik, itu dapat tercapai.
Dua Perda
Sebelumnya, Bupati menyebutkan kini Pemkab Sergai telah memiliki dua Perda baru, yakni Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Angaran 2022 dan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Alhamdulillah, proses untuk merumuskan dan menyempurnakan Ranperda Kabupaten Sergai tentang P-APBD TA 2022 ini telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik,” ucapnya.
Dengan penetapan Perda itu, katanya Pemkab telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang sudah sangat mendesak pelaksanaannya.
“Untuk melanjutkan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pemulihan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujar Bupati Sergai.
Pada kesempatan itu Bupati mengapresiasi seluruh Anggota DPRD khususnya Badan Anggaran yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan, dan koreksi terhadap rancangan P-APBD TA 2022.
Bupati juga mengajak semua pihak bergandengan tangan, karena keberhasilan pembangunan akan tetap memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder baik eksekutif, legislatif serta masyarakat.
Perubahan
Sebelumnya DPRD Kabupaten Sergai telah menyetujui perubahan Ranperda tentang P-APBD TA 2022.
Pendapatan daerah sebelumnya Rp1.571.882.641.310 menjadi Rp1.605.131.526.310 dengan rincian pendapatan asli daerah sebelumnya Rp168.590.200.000 menjadi Rp171.622.780.000. pendapatan transfer sebelumnya Rp1.403.292.441.310 menjadi Rp1.433.508.746.310.
Belanja daerah sebelumnya Rp1.557.615.141.310 menjadi Rp1.743.785.981.521 dengan rincian belanja operasi sebelumnya Rp1.033.081.090.781 menjadi Rp1.127.064.874.789.
Sedangkan belanja modal Rp241.409.197.629 menjadi Rp334.467.880.252. Belanja tidak terduga sebelumnya Rp5.000.000.000 menjadi Rp3.303.485.080. Belanja transfer Rp278.124.852.900 menjadi Rp278.949.741.400.
Penerimaan pembiayaan daerah sebelumnya Rp0 menjadi Rp141.798.735.311. Pengeluaran pembiayaan daerah sebelumnya Rp14.267.500.000 menjadi Rp3.144.280.100. Pembiayaan netto sebelumnya minus Rp14.267.500.000 menjadi Rp138.654.455.211.
Reporter : Ngatirin/rel