Rabu, Juli 3, 2024

Bupati Sergai Berharap Konflik Agraria Bisa Tuntas

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya pada Just (25/2/22) memimpin Focus Group Discussion bertema penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) di Kabupaten Sergai.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai itu untuk menindaklanjuti surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal penyampaian keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang peta indikatif PPTKH.

Bupati pada kesempatan itu memaparkan perihal ketentuan dalam paragraf 15 mengenai penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.

Dalam bagian ketiga mengenai pengukuhan kawasan hutan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan, maka pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi lokasi yang berada di Peta Indikatif PPTKH.

Pemkab Sergai, katanya secara bertahap akan melakukan PPTKH dalam program reforma agraria.

Langkah tersebut, sebut Bupati lagi merupakan kabar gembira bagi semua pihak terkhusus kepada masyarakat Sergai yang pada saat ini memiliki permukiman dan lahan garapan di kawasan hutan.

“Program reforma agraria ini merupakan upaya pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat, ” ucapnya.

Selama ini, acap terjadi tanah yang menjadi kepemilikan masyarakat justru berada tepat di dalam kawasan hutan.

“Dan tak sedikit memiliki sengketa maupun konflik dalam kawasan hutan,” kata Bang Wiwiek, sapaan akrab Bupati.

Apresiasi

Pada bagian lain sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendedikasikan kerja untuk mempercepat reformasi agraria.

Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si menyampaikan perihal tujuan kegiatan FGD tersebut.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi terkait program reforma agraria yang menjadi program prioritas nasional,” ucapnya.

Ia melanjutkan, FGD ini juga bertujuan untuk memahami langkah-langkah dalam menyampaikan usulan pelaksanaan penataan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hadir dalam FGD tersebut, Kepala Kesatuan Pengolaan Hutan Wilayah 2 Pematang Siantar Wahyudi, SP, M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli, jajaran Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Sergai.

Reporter : Ngatirin

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ungkap Kebakaran di Karo, Polisi Dirikan Posko Pengaduan

mimbarumum.co.id - Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mendirikan posko pengaduan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan empat orang...

Baca Artikel lainya