mimbarumum.co.id – Walaupun sewa Rumah Dinas Bupati Samosir sekarang ini lebih hemat dari sebelumnya, masih banyak pihak melakukan “serangan” membabi-buta atas kebijakan pemerintah daerah.
Terkait maraknya informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat atas sewa Rumah Dinas Bupati senilai Rp. 40 juta sebulan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom angkat bicara.
Kepala Daerah milenial itu mengatakan, tidak pernah memberikan statement lebih nyaman tinggal di hotel.
“Saya kaget ketika membaca ada media merilis berita yang tidak saya ucapkan,” sebutnya kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (20/11/2021) di Pangururan.
Bupati Vandiko mengatakan, tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya lebih nyaman tinggal di hotel, tapi justru karena rumah dinas sebelumnya akan direnovasi.
Sekarang ini, ditegaskannya, rumah dinas Bupati di Jalan Danau yang ditempati para kepala daerah sebelumnya, perlu renovasi atau rehab berat.
Karena perlu rehab berat, sehingga melayangkan surat kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, karena asset itu merupakan mess Pemprovsu.
Upaya Renovasi
Senada dengan Kepala Daerah, Kabag Umleng Setdakab Samosir, Ricky Rumapea menjelaskan, sebenarnya Pemkab Samosir sudah berupaya keras agar rumah dinas sebelumnya di Jalan Danau Toba Pangururan nyaman ditempati.
Pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, rumah dinas itu langsung ditinjau kepala daerah. “Waktu itu pak Bupati Vandiko melihat kondisi riil, maka perlu renovasi,” imbuhnya.
Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan Bupati Samosir, agar asset Pemprovsu yang dimanfaatkan sebagai Rumah Dinas Bupati itu layak ditempati.
“Hal inilah yang mendasari, sehingga ditetapkan menyewa sebagian Hotel Vantas sebagai rumah dinas,” bebernya.
Selanjutnya, Ricky mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah memberikan izin kepada Pemkab Samosir, untuk rehab berat Rumah Dinas Bupati di Jalan Danau Toba Pangururan.
“Pemprovsu sudah membalas surat kita dengan Surat Nomor 013/11007/2021 tertanggal 29 Oktober 202,” tegas dia.
Surati Gubernur
Menurutnya, karena Rumah Dinas Bupati itu merupakan mes Pemprovsu, maka Bupati Samosir menyurati Gubernur pada tanggal 31 Maret 2021 dengan surat nomor 028/3023/2021.
Idealnya, dikatakan Ricky, masyarakat Samosir harus berterimakasih dengan upaya Pemkab Samosir. “Tak ada alasan apapun terkait penetapan Rumah Dinas Bupati di sebagian Hotel Vantas,” tandasnya.
Ia menambahkan, Penjabat Bupati Samosir Harianto Butarbutar juga menyampaikan bahwa rumah dinas di Jalan Danau sudah tidak layak ditempati.
“Sekarang direnovasi dan menyewa rumah dinas untuk sementara dengan anggaran yang efisien, malah menyalahkan Bupati Samosir,” ujarnya lagi.
Ricky yang menjabat Kabag Umleng selama kepemimpinan Bupati sebelumnya menegaskan, sewa Rumah Dinas Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom di sebagian Hotel Vantas senilai Rp. 40 Juta per bulan, anggarannya sudah sangat efisiensi.
“Kalau Bupati sebelumnya, Rumah Dinas Bupati menggunakan anggaran mencapai Rp. 500 juta setahun. “Termasuk biaya pemeliharaannya,” bebernya.
Lebih rinci diterangkan, biaya sewa Rumah Dinas Bupati sebesar Rp. 40 juta itu, sudah mencakup beberapa ruangan di lantai 1 dan 2 Hotel Vantas Sialanguan.
“Jadi komplit semua, ada ruang tidur utama, ruang tidur ajudan, ruang tidur penjaga ruang tunggu dan ruang rapat mini,” imbuhnya.
Reporter: Robin Nainggolan