mimbarumum.co.id – Segera setelah renovasi Rumah Dinas selesai, Bupati Samosir akan menempatinya.
“Jadi Rumah Dinas jabatan yang di tempati sekarang bukan untuk selamanya,” ujar Bupati Samosir melalui Kadis Kominfo, Rohani Bakkara, Senin (22/11/2021) di Pangururan.
Menurutnya, penetapan Rumah Dinas Bupati sekarang ini, sudah sesuai regulasi berdasarkan SK Sekdakab Samosir Nomor 6 Tahun 2021 tentang rumah dinas jabatan.
Dijelaskan Rohani, terkait renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir di Jalan Danau Toba Nomor 1, sudah berulangkali diinformasikan.
“Pemkab Samosir melalui Dinas Kominfo sudah sering memberikan penjelasan secara resmi,” imbuhnya.
Selain itu, menurutnya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom juga sudah memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Sesuai fakta sebenarnya, bapak Bupati sudah mengungkapkan kondisi rusak berat Rumah Dinas di Jalan Danau Toba,” tutur Rohani.
Ditegaskan olehnya, secara regulasi Penetapan sebagian Hotel Vantas sebagai Rumah Dinas Bupati Samosir, sesuai SK Nomor 6 Tahun 2021.
“Selanjutnya diatur juga tentang Penetapan Rumah Negara Golongan III Tipe C Semi Permanen, sebagai Rumah Dinas Wakil Bupati, berdasarkan SK Nomor 7 Tahun 2021” bebernya lagi.
Dia menyesalkan pemberitaan di media, yang memberikan label hedonisme kepada Bupati Samosir terkait dengan Rumah Dinas Bupati.
“Rumah Dinas jabatan yang ditempati sekarang sifatnya hanya temporer, menunggu selesai Rumdis di Jalan Danau Toba Nomor 1,” pungkasnya lagi.
Reporter : Robin Nainggolan