mimbarumum.co.id – Sebanyak 1.051 KK akan menerima BLT Dana Desa, sebesar Rp. 300.000 per bulan. Penyerahan bantuan secara bertahap selama 12 bulan.
Pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang tidak terdaftar pada Bantuan Sosial Tunai (BST), Program PKH dan Pro Sembako Kementerian Sosial.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan, bantuan itu merupakan bentuk komitmen dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Ia berharap, pemerintah desa bersikap cepat dan transparan dalam menyalurkan bantuan tanpa ada potongan.
“Yang mengalami kendala dalam pengambilan bantuan. Segera melaporkan kepada Pemerintah Desa,” ujarnya.
Kepada para Kepala Desa, Bupati Vandiko meminta, agar melaporkan hasil realisasi penyaluran BLT bulan pertama. Sebagai syarat pengajuan penyaluran BLT Desa bulan ke dua.
“Kalau ada masyarakat yang layak menerima BLT tetapi belum terdaftar segera melapor kepada Pemerintah Desa untuk selanjutnya di data dan di verifikasi,” tegas dia serius.
Editor : Siti Murni