mimbarumum.co.id – Penunutut Umum KPK menuntut Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu 8 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp1,6 miliar dari rekanan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019).
Selain tuntutan pidana penjara, Penuntut Umum KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik untuk di pilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Penuntut Umum KPK, Nur Aziz di Ruang Cakara Utama.
Nur Aziz dalam pembacaan nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Abdul Aziz, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.230.000.000 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan hakim, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.
Penuntut menilai perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Lebih jauh, Penuntut Umum KPK menguraikan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kata Nur, terdakwa juga kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Serta belum mengembalikan hasil yang telah dinikmati.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan selanjutanya Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda peledoi.
Dalam dakwaan sebelumnya, Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring pada bulan Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018 menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diberi oleh David Anderson Karosekali, dan dari beberapa rekanan lain.
Diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Remigo diimaksudkan agar memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut. (jep)