Bupati Madina Diperiksa Kejatisu Terkait Kasus Korupsi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution hadir diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Sumut Senin (14/9/2019).

“Iya, benar tadi datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi (kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu). Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika di konfirmasi wartawan.

Baca Juga : Warga Madina Buat Dahlan Hasan Kecewa

Kendati demikian mantan Kasi Pidum Kejari Binjai Sumanggar tidak menjelaskan lebih jauh kaitan orang nomor satu di Pemkab Madina tersebut dengan proyek yang bermasalah di Kabupaten Mandailing Natal.

- Advertisement -

“Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan soolat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” bebernya.

Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.

Sekedar diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka.

Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan yakni, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.(jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Fenomena Equinox Maret 2021, Matahari Berada Tepat di Posisi Zenith

Oleh: Abdul Aziz, Purna Tugas BMKG Medan, MIMBAR - Diperkirakan pada tanggal 21 Maret 2025 mereka yang tinggal di garis...