mimbarumum.co.id-Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, bersama Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, menerima kunjungan supervisi dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, AK, CA, CFr.A, CPA, CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP.Â
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat pada Kamis (6/3/2025), ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Langkat, Amril, S.Sos, M.AP, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala BPK Sumut beserta tim. Ia menekankan bahwa kehadiran BPK menjadi motivasi bagi Pemkab Langkat untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap dengan supervisi dan arahan dari BPK, Pemkab Langkat dapat mengelola keuangan daerah dengan lebih baik dan sesuai regulasi, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang pernah diraih dapat kembali dicapai dan dipertahankan,” ujar Syah Afandin.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta menilai kebenaran, kecermatan, dan keandalan informasi pengelolaan keuangan negara. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Paula juga mengungkapkan bahwa Langkat merupakan daerah pertama yang ia kunjungi setelah kembali bertugas di Sumatera Utara setelah 23 tahun. Ia memberikan gambaran mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan Pemkab Langkat untuk meraih opini WTP, di antaranya:
1. Tidak ada pembatasan lingkup dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK.
2. Tidak terjadi pelanggaran prinsip akuntansi dalam pengelolaan keuangan.
3. Tidak adanya pengaruh nilai yang dapat mempengaruhi objektivitas laporan keuangan.
Dengan adanya supervisi ini, diharapkan Pemkab Langkat dapat semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra
- Advertisement -