mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis terdakwa Kharruddin Syah alias H. Buyung. Yakni Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khairuddin Syah dengan hukumanan 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Mian Munthe. Putusan diucapkan pada persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra II, Kamis (8/4/2021).
Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hakim Pertimbangkan Hal yang Memberatkan Terdakwa
Dalam memuntus perkara, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan. Yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” ujar hakim.
Kendati demikian, amar putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK Budi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sehingga apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, dalam dakwaan Penuntut Umum menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Bappeda Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap. Yakni kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta. Serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesar SGD242.000 dan Rp 400 juta.
Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura. Serta Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura.
Editor : Siti Murni