mimbarumum.co.id – Bunuh janda, Ferdinan Sihombing alias Landong (29) dituntut 15 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9/2019).
Landong tega membunuh jandanya Helda Krista Debora alias Mak Krista. Jaksa Penuntut Umum Septebrina Silaban menilai perbuatan Ferdinan warga Jalan Karya Pasar V, Keluraha Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Baca Juga : Besar Juga Nyalinya, Terdakwa Pembunuh Anggota Brimob Ancam Aparat
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata JPU, Septebrina di hadapan Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi di Ruang Kartika.
Sebelumnya, pada keterangan terdakwa pada sidang pekan lalu menyebutkan peristiwa pembunuhan itu berawal pada Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB saat dia mendatangi korban yang bekerja di kafe Century Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang.
“Saat itu saya melihat dia (Helda) duduk dengan pengunjung. Timbul rasa cemburu saya. Kemudian dia permisi kepada temannya untuk pulang,” ucap Ferdinan kepada hakim yang bertanya tentang kronologis pembunuhan itu.
Kata dia lagi pada Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 01.00 WIB dia mendatangi korban yang berada di tempat kerjanya. Kemudian dia menjambak rambut korban sambil berjalan menuju tempat kos-kosannya yang jaraknya sekitar 300 meter dari tempat kerja korban.
“Mungkin karena marah saya jambak itu, sesampainya di kos, dia (Helda) mengusir saya. Lalu saya bilang padanya, yaudah kembalikan uangku Rp650 ribu yang untuk bayar kos bulan terakhir,” terang Ferdinan.
Ferdinan lalu mencekik leher korban dan membantingnya sehingga terjatuh dan kepalanya terbentur ke lantai.
“Dia (Helda) semakin marah dan berkata, pergi lah kau sekarang, bawa baju-bajumu semua, gak ada lagi artinya kita sama,” kata Ferdinan mengulang perkataan korban saat itu.
Ferdinan yang emosi mendengar ucapan korban, kembali mencekik leher korban selama 15 menit hingga korban tidak berdaya baru Ferdinan melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah keluar.
“Saya selanjutnya membantingkan kepalanya ke lantai sebanyak dua kali. Terus saya lihat mengeluarkan darah. Saya kemudian kabur ke Humbahas,” ungkap Ferdinan.
Sebelum ditangkap polisi, kata Ferdinan, dia sempat menelpon teman kerja korban di kafe.
“Saya mau memastikan dia masuk kerja apa tidak. Saya berharap dia masuk kerja, berarti waktu saya tinggalkan itu masih hidup. Rupanya temannya mengatakan tidak masuk kerja. Hingga akhirnya, saya pun ditangkap petugas polisi dari Polda Sumut,” tukasnya.
Sementara itu, hakim yang penasaran, lalu bertanya kepada Ferdinan apakah memiliki hubungan spesial dengan korban.
“Iya yang mulia. Saya dan korban tinggal satu kos. Saya sudah punya istri. Kalau korban statusnya janda ditinggal mati. Kami menjalin hubungan tanpa status sudah selama 1,5 tahun,” urai Ferdinan.
Ferdinan juga mengatakan awal pertemuannya dengan korban terjadi di kafe tempat kerja korban. Ferdinan yang hobi mabuk tuak selalu diberikan perhatian lebih.
“Saya kerap diberikan minuman keras gratis. Seperti kamput, kadang bir atau tuak. Saya memang sering minum tuak. Saya hobi minum tuak,” bilang Ferdinan jujur. (jep)