Bukti Penetapan Tersangka tak Sah, Jaksa Diprapidkan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kuasa Hukum Pemohon prapid, Bolusson Pasaribu atas status tersangka dugaan kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir, mengajukan 18 bukti.

Penasehat hukum pemohon, Rumintang Naibaho didampingi bersama rekannya Renal Simangunsong dan Horas Sinaga mengajukan 18 bukti tidak sahnya penetapan status tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Balige, kemarin.

Rumintang merinci, bukti yang diajukan yakni, fotocopy pemanggilan saksi nomor SP-222/L.233.4/Fd.1/03/3020, Foto copy pemanggilan saksi nomor SP-392/L.2.33.4/Fd.1/5/2020.

Kemudian fotocopy surat pemanggilan saksi III nomor SP-421/L.2.33.4/Fd.1/06/2020, foto copy surat penetapan tersangka atas nama Bolusson P. Pasaribu Nomor Print -100/L2.33.4/Fd.1/06/2020.

- Advertisement -

Baca Juga : Analisis Recovery Wujudkan Pemulihan Ekonomi Medan

Selanjutnya, foto copy surat panggilan tersangka atas nama Bolusson P.Pasaribu nomor SP 483/L.2.33.4/Fd.1/06/2020, ada fotocopy surat berita acara pemeriksaan tersangka atas nama Bolusson P.Pasaribu.

Selain itu, fotocopy hasil print pemberitaan media elektronik tanggal 9 Juni 2020 terbitan Medan yang memuat isi ,mantan anggota DPRD Samosir tersangka korupsi pengalihan status APL hutan Tele, termasuk fotocopy surat Dinas Kehutanan Nomor 522.4/24/200 perihal usul penataan Areal Penggunaan Pemukiman yang ditujukan kepada Bupati Toba Samosir.

Dikatakan Rumintang, bukti lainnya fotocopy Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tentang pembentukan tim penataan dan pengaturan kawasan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir, Sahala Tampubolon tertanggal 4 September 2002 dan bukti lainnya.

Ditegaskannya, dalam Areal Penggunaan Lain (APL) tanah negara bebas, regulasi kewenangan penataannya ada pada pemerintah daerah. “Tapi bukan aset negara atau aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan tegas, Rumintang membeberkan, bahwa penetapan tersangka atas kliennya menyalahi aturan dan ketentuan hukum.

“Kemudian asset negara atau aset pemerintah daerah Kabupaten Samosir yang mana dikorupsikan,” tandasnya.

Maka berdasarkan 18 alat bukti yang disampaikan, kuasa hukum Bolusson Pasaribu yakin dengan permohonan kliennya.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...