mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menetapkan Bripda KHN sebagai tersangka dan resmi ditahan. Dari hasil penyidikan Bripda KHN terbukti melakukan kelalaian hingga mengakibatkan Bripda DN meninggal dunia.
“Sejauh ini dari hasil penyidikan satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bripda KHN. Untuk saksi, sejauh ini sudah 11 orang kita mintai keterangan,” sebut JE Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (30/3/2020).
Lanjut dikatakannya, untuk mempercepat proses penyidikan pihaknya sudah menggelar pra rekonstruksi di TKP, Barak Lajang Mako Sabhara Polrestabes Medan tadi siang.
Baca Juga : Terkuak, Ini Penyebab Tewasnya Bripda DN Aparat Sat Sabhara Polrestabes Medan
“Pra rekonstruksi sudah kita gelar di barak Sat Sabhara untuk percapatan proses penyidikan. Untuk tersangka Bripda KHN ditetapkan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 359 KUHPdana dengan ancaman tujuh tahun keatas,” tuturnya.
Barang bukti yang dimanankan, kata Kapolrestabes Medan 1 senjata api jenis glock, 1 magazine, 12 peluru dan 1 proyektil.
“Untuk motifnya tersangka ini hanya bergurau namun sudah diingatkan korban (Bripda DN) jangan bermain-main. Jenazah korban sudah dimakamkan di Asahan dan kami keluarga besar Polri turut berbelasungkawa pada keluarga korban,” sebutnya.
Soal kepemilikan senjata api jenis Glock, Kapolrestabes mengatakan adalah milik Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Bagus Oktobrianto.
“Tersangka (Bripda KHN) merupakan ajudan Wadir Krimsus. Mengapa senjata api bisa ditangan tersangka masih kita dalami,” tutup JE Isir.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy