Selasa, Juli 2, 2024

BPOM Digugat ke Pengadilan Usai Sita Mesin dan Bahan Baku Kosmetik

Baca Juga

mimbarumum.co.id – BPOM Medan digugat pra-peradilan atas penyitaan aset dan penetapan tersangka Direktur PT Arkata Vittorio Estetika Medical, Limiyanto Tanseri, di Pengadilan Negeri Medan.

Pengacara Limiyanto, Hisar M Sitompul menyebutkan jika tindakan BPOM Medan tidak berdasar lantaran PT Arkata Vittorio Estetika Medical baru dirintis pada Desember 2023 dan belum berproduksi.

“Perusahaan kosmetik ini masih berproses. Izin usaha baru terbit tanggal 14 Maret 2024 dan masih menunggu izin BPOM tapi malah sudah digerebek padahal produksi saja belum,” Kata Hisar kepada awak media, Minggu (30/6/ 2024).

Ia pun merinci jika BPOM Medan menyita puluhan mesin dan bahan baku hanya bermodalkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.

Hisar turut menegaskan jika tak ada korban dari produk kliennya sehingga tak layak dipidana.

“Pasal 138 Undang-undang Kesehatan jelas ditulis sekalipun ada temuan BPOM seharusnya melakukan pembinaan. Urgensi apa harus pidana?” tuturnya, heran.

Ia juga menemukan kejanggalan lantaran lima surat diterbitkan dalam satu hari.

Kelima surat itu adalah Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.

“Luar biasa ini, baru pertama dalam sejarah lima surat diterbitkan pada tanggal yang sama, tanggal 23 April 2024,” tambahnya.

Tidak Profesional

Hisar mencium adanya dugaan BPOM Medan tidak profesional bahkan cenderung ditunggangi perusahaan besar untuk ‘mematikan’ kompetitor.

Tersangka dan mantan pejabat BPOM Medan pernah bekerja dalam satu perusahaan.

“Kami menduga BPOM ditunggangi oleh mantan pejabatnya untuk mematikan pesaing bisnis,” tambah Hisar.

Atas berbagai kejanggalan ini, Hisar berharap gugatan pra-peradilan bisa diterima majelis hakim.

“Kami yakin hakim bisa memberikan putusan yang adil atas klien kami ini karena memang tak ada alasan untuk dipidana,” pungkasnya.

“Perusahaan ini belum memasarkan produk apapun jadi apa yang mau dimohonkan izin. Produk yang dibuat masih sebatas uji coba apakah sudah sesuai dengan yang direncanakan. Kalau produknya sudah sesuai barulah kita ajukan izin ke BPOM, tapi sebelum itu sudah digerebek dan dilakukan penyitaan terhadap bahan baku dan mesin,” ujar Hisar.

Kronologis

Hisar menjelaskan, PT Arkata Vittoro Estetika Medikal baru didirikan pada Desember 2023 lalu. Sedangkan izin usaha terbit 14 Maret 2024. Setelah itu BPOM menetapkan Limiyanto sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Kesehatan.

Penggeledahan di kantor PT Arkata Vittoro yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Medan, ujar dia, terjadi pada 23 April 2024. Setelah itu BPOM menerbitkan surat dimulainya penyidikan dan kliennya dijadikan tersangka.

Berdasarkan kajian yang mereka lakukan, BPOM Medan harus melakukan pembinaan bukan mempidanakan Limiyanto. Apalagi produk kosmetik belum diperjualbelikan.

“Pasal 138 Undang-undang 17/2023 tentang kesehatan jelas ditulis sekalipun ada temuan BPOM seharusnya melakukan pembinaan. Urgensi apa harus pidana, sampai klien kami jadi tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Hisar menjelaskan, bahwa ada kejanggalan yang dilakukan BPOM dalam kasus ini. Kejanggalan itu berupa penerbitan Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.

“Luar biasa ini, baru pertama dalam sejarah lima surat diterbitkan pada tanggal yang sama, tanggal 23 April 2024,” ungkap Hisar.

Karena itu dia kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan. Atas kejanggalan itu dia berharap PN Medan mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan status tersangka Limiyanto.

Sidang praperadilan, kata dia, sudah berlangsung beberapa kali. Dijadwalkan hakim akan memutuskan perkara ini pada 1 Juli 2024 besok.

“Kami yakin hakim bisa memberikan putusan yang adil atas klien kami ini karena memang tak ada alasan untuk dipidana,” pungkasnya.

Respon BPOM

Dilansir dari detiksumut, Kepala Balai Besar POM Medan Martin Suhendri menyebutkan jika pihaknya tidak bisa memberikan keterangan. Sebab terkait proses hukum telah ditangani oleh BPOM Pusat.

“Kami nggak bisa ngasih keterangan karena keterangan harus dari pusat karena semuanya sudah kita serahkan ke pusat,” sebut Martin ketika dikonfirmasi.

Martin menuturkan segala proses hukum terkait BPOM ditangani langsung oleh pusat. Pihaknya akan mengikuti sesuai ketentuan.

“Karena ketentuannya kalau ada praperadilan dan segala macam itu kan di-handle Biro Hukum BPOM Pusat dan kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Revolusi Industri Hulu Migas Indonesia, Indosat Business Kenalkan Solusi Teknologi Berbasis Kecerdasan Buatan

mimbarumum.co.id – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business, bersama dengan anak perusahaannya, Lintasarta, berpartisipasi dalam Rapat...

Baca Artikel lainya