mimbarumum.co.id – BPN Sumut menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan aset milik PT Pegadaian. Yakni bertempat di Pulau Tello Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Penyerahan oleh Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi kepada Pimpinan PT Pegadaian Kanwil I Medan, Edwin S. Inkiriwang, Kamis (23/12/2021).
Turut hadir SVP Direktorat Umum PT Pegadaian, Marshall Aritonang; Kakantah BPN Nisel, Daniel S. Sagala; Kepala Departemen Logistik PT Pegadaian Kanwil I Medan, Rusydi Tanjung; Kepala Departemen Keuangan Basaria P. Manurung; Kabag Humas dan Protokoler Gopher Manurung.
Dalam rilisnya, pimpinan PT Pegadaian Kanwil I Medan, Edwin S. Inkiriwang mengucapkan terimakasih kepada BPN. Yakni atas bantuan penyelesaikan sertipikat aset milik Pegadaian di Pulau Tello.
“Aset berupa tanah dan bangunan di Pulau Tello dimiliki Pegadaian sejak tahun 1928 saat zaman Belanda. Oleh Direksi Pegadaian menginstruksi seluruh aset milik Pegadaian di wilayah Sumut – Aceh agar disertipikatkan ke BPN,” ujar Edwin.
Menurut Edwin, ini langkah awal bagi Pegadaian Medan untuk menyelamatkan seluruh aset yang ada. “Masih ada beberapa kegiatan sertipikasi aset Pegadaian di Sumut-Aceh yang akan mereka lakukan. Seperti di Kecamatan Dolok Masihol Kabupaten Serdangbedagai, aset Pegadaian yang di serahkan kepada pemerintahan Hindia-Belanda kepada Pegadaian pada masa itu,” bebernya.
Masih Banyak Aset
Berbicara soal sejarah, ujar Edwin, Pegadaian telah berdiri sejak tahun 1901 sebelum Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya. “Masih banyak lagi aset-aset Pegadaian di wilayah Sumut-Aceh yang akan kita selamatkan ke depan. Oleh karena itu, butuh bantuan BPN sebagai regulator di bidang pertanahan untuk membantu Pegadaian mensertifikatkan asetnya,” minta Edwin.
Edwin menegaskan, dalam penyelesaian permasalahan aset Pegadaian, pihaknya mengutamakan jalan kekeluargaan. “Kita tidak menginginkan permasalahan aset masuk ke ranah hukum, jika dapat mengambil langkah kekeluargaan,” ucap pria berdarah Manado ini.
Sementara itu, SVP Direktorat Umum Pegadaian, Marshall Aritonang menambahkan, penyerahan sertipikat aset milik Pegadaian merupakan hasil kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan Pegadaian pada tahun 2018. Yakni bidang informasi pertanahan, pendaftaran tanah dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Warisi Ribuan Aset
Marshall Aritonang menyampaikan, PT Pegadaian sebagai Grup BUMN peninggalan Belanda mewarisi ribuan aset tanah yang tersebar di seluruh Indonesia. “Total aset tanah yang dimiliki Pegadaian di seluruh Indonesia sebanyak 1.171 lokasi,” beber Marshall Aritonang.
Dari 1.171 lokasi tersebut, sertipikat SHGB sebanyak 1.122 lokasi; Hak Pakai sebanyak 6 lokasi (1 lokasi ada di Aceh); Strata Title (sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, yaitu outlet Pegadaian yang ada Mall/Apartemen di Jakarta) sebanyak 2 lokasi. “Dan sisanya 41 lokasi belum bersertifikat,” ungkapnya.
Marshall Aritonang membeberkan, untuk wilayah Sumut, terdapat 3 lokasi aset tanah yang belum bersertifikat. Karena terdapat sengketa penguasaan (rangkap catat dengan instansi pemerintah).
Tiga lokasi itu berada di Padangsidimpuan seluas 1.093 meter; Teluk Dalam seluas 870 meter; Pulau Telo seluas 1.450 meter. “Dan pada hari ini yang di Pulau Tello yang ada titik terang penyelesaiannya,” sebutnya.
Kepala BPN Nisel, Daniel Sagala mengungkapkan, permasalahan aset Pegadaian di Pulau Tello telah terselesaikan. “Masyarakat yang sebelumnya menguasai aset tanah mengakui bahwa itu adalah kepunyaan Pegadaian. Sehingga mempermudah BPN dalam penyelesaiannya,” katanya.
Kepala BPN Kanwil Medan, Dadang Suhedi berpesan kepada PT Pegadaian Kanwil I Medan, agar menjaga aset-aset perusahaan setelah disertifikasi. “Tanah ini seperti istri, yang harus di jaga dan di awasi oleh suami yang dalam hal ini Pegadaian sebagai pemilik aset,” pesan Dadang.
Reporter : Siti Amelia