mimbarumum.co.id – Wali Kota Binjai H. Amir Hamzah hadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah oleh BPN Binjai Binjai Kepada Pemerintah Kota Binjai, Rabu (10/11/2021).
Penyerahan ini berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kota Binjai kepada Kejaksaan Negeri Binjai. Terdapat lima sertifikat tanah asset Pemerintah Kota Binjai yang BPN serahkan pada kegiatan tersebut. Antara lain, Kantor Lurah Pujidadi, Pasar Kebun Lada, Taman Terbuka Publik, Kantor BPBD (Pemadam Kebakaran), dan Dinas Pertanian (Lahan Bibit).
Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai Husein Admadja, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai Nur Khadijah Lubis, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapat, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai Affan Siregar.
Wali Kota Binjai menuturkan pensertifikatan aset daerah ini merupakan salah satu upaya koordinasi dan supervisi pencegahan (korsugah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah. Terutama dalam rangka melindungi aset daerah. Selain itu, menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah. Serta merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya.
“Lebih lanjut kami sampaikan bahwa pada tahun 2021 untuk upaya pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kota Binjai. Kami telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak 24 persil tanah. Dan Alhamdulillah pada hari ini kami akan menerima sebanyak 5 persil tanah yang sudah terbit sertifikatnya,” jelas Wali Kota.
“Pada hari ini juga nantinya kita akan meninjau langsung lokasi tanah yang di usulkan sertifikatnya melalui SKK. Di mana ada delapan bidang tanah yang berbatasan langsung dengan tanah PTPN II,” tambahnya lagi.
Amir menyatakan kedepannya Pemerintah Kota Binjai akan terus membangun komitmen untuk terus bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Binjai. Dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai.
Yakni guna membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Binjai. Setelah serah terima, kegiatan berlanjut dengan peninjauan lokasi tanah Pemerintah Kota Binjai yang di usulkan pensertifikatan tanah yang berbatasan langsung dengan PTPN II.
Reporter : Burhan S